Jakarta, Portonews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana pemerintah untuk menerapkan skema pencampuran atau blending dalam subsidi energi. Skema ini akan mencakup subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik.
Bahlil menjelaskan, skema blending ini berarti sebagian subsidi tetap diberikan pada barang seperti BBM, sementara sebagian lagi disalurkan langsung ke masyarakat yang memenuhi syarat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Meski begitu, subsidi pada barang atau BBM nantinya akan memiliki kriteria tertentu. Hanya kelompok masyarakat tertentu yang diizinkan membeli BBM bersubsidi. Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa masyarakat yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi, ke depannya tidak akan lagi mendapatkan akses tersebut.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil agar subsidi energi dapat lebih tepat sasaran dan benar-benar diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Pihak yang Berhak Menerima BBM Bersubsidi
Bahlil menjelaskan bahwa kriteria penerima BBM subsidi mencakup Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, UMKM yang menerima BBM subsidi ini tidak akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
Bahlil juga menegaskan, kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan pelat kuning, yaitu transportasi umum. Meski begitu, ia mengakui masih ada perdebatan terkait pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan pelat hitam.
Saat ini, Bahlil menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji skema yang cocok untuk pengemudi ojol agar bisa mendapatkan solusi yang sesuai.
“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM, cuman memang selama ini kan pelat motornya kan adalah hitam, jadi nanti subsidi akan kita kasih dalam exercise yang kami salah satu di antaranya adalah pelat kuning itu tetap akan mendapatkan subsidi,” jelas Bahlil saat ditemui di sela acara Indonesia Mining Summit 2024, di Hotel Mulia, dilansir dari laman CNBC Indonesia Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan bocoran tentang kendaraan berpelat kuning yang bisa membeli BBM subsidi. Kendaraan tersebut meliputi angkutan kota (angkot) dan transportasi umum lainnya. Langkah ini bertujuan agar biaya transportasi tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat tetap bisa menggunakan layanan dengan tarif yang terjangkau.
Sedangkan kendaraan pengangkut barang dengan pelat hitam tidak akan menjadi penerima subsidi BBM. Ia juga mendorong pemilik kendaraan semacam itu untuk mengganti pelat kendaraan mereka menjadi pelat kuning.
“Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong. Masa mobil saya, sebagai mantan ketua umum HIPMI, mobilnya diisi minyak subsidi, ya sekarang kita pakai budaya itulah,” ungkap Bahlil.