Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya mendorong peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam sektor hulu minyak dan gas (migas) melalui penerapan kontrak bagi hasil. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (New Gross Split), yang bertujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan skema yang telah ada sejak 2017.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, menyebutkan, “Peraturan terkait Kontrak Bagi Hasil migas skema Gross Split baru, tujuannya untuk memperbaiki skema gross split lama yang diterbitkan tahun 2017. Selain itu, juga memberikan fleksibilitas kontraktor untuk menggunakan skema Cost Recovery atau Gross Split baru.”
Ariana juga menegaskan bahwa saat ini ada lima kontraktor atau blok yang menunjukkan minat untuk menggunakan skema baru tersebut. “Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema kontrak mana sesuai risk profile kontraktor masing-masing,” tambahnya.

Pentingnya memperbaiki iklim investasi di sektor migas pun ditekankan oleh Ariana. “Yang penting kita perbaiki iklim investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ariana menjelaskan bahwa aturan baru ini memberikan fleksibilitas lebih kepada kontraktor. “Aturan baru ini bukan semata-mata untuk mendorong Gross Split baru saja, tetapi juga Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Jadi kontraktor yang menggunakan Kontrak skema Gross Split mau pindah ke Cost Recovery silahkan, dan begitupun sebaliknya.”
Kendati demikian, ketentuan ini hanya berlaku untuk kontrak yang ditandatangani setelah penerbitan Peraturan Menteri tersebut. Untuk kontraktor migas yang sudah memiliki kontrak sebelum peraturan baru ini terbit, ada beberapa opsi yang dapat diambil. “Pertama, kontrak skema Gross Split lama untuk migas non konvensional, termasuk gas metana batubara dan shale oil/gas, dapat beralih ke skema Gross Split baru,” jelas Ariana.
Ia juga memberikan contoh konkret, yaitu Blok Migas Non Konvensional Gas Metana Batubara Tanjung Enim, yang akan segera beralih ke gross split baru untuk memperbaiki keekonomiannya.
Kedua, kontrak skema Cost Recovery yang masih dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah, juga dapat beralih ke skema Gross Split baru. Namun, Ariana menegaskan bahwa kontrak skema Gross Split lama yang sudah berada di tahap produksi tidak dapat berubah ke skema Gross Split baru, tetapi dapat beralih ke kontrak skema Cost Recovery.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi investasi di sektor migas, sehingga mampu mendorong peningkatan produksi dan penemuan cadangan baru.