Jakarta, Portonews.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi, mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel. Mulai bulan ini, harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp12.633 per liter, ditambah ongkos angkut.
“Penetapan harga tersebut efektif berlaku per tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal EBTKE dengan nomor T-3823/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani tanggal 29 September 2024,” ungkap Agus dalam konferensi pers di Jakarta.
Agus menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Diktum Kesatu Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 mengenai HIP BBN Jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Solar. Besaran ongkos angkut ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada pada lampiran I Kepmen ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Perhitungan lebih lanjut untuk menentukan harga HIP BBN Biodiesel dilakukan dengan rumus: HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m³ + Ongkos Angkut. Untuk periode 25 Agustus hingga 24 September 2024, harga CPO KPB rata-rata tercatat sebesar Rp13.211/kg.
Lebih jauh, angka 85 USD/MT mencerminkan nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, sementara 870 kg/m³ merupakan faktor konversi dari kilogram ke liter. Nilai kurs yang digunakan merupakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam periode yang sama, yang sebesar Rp15.408.
Dengan penetapan ini, diharapkan stabilitas harga biodiesel dapat terjaga, mendukung keberlanjutan penggunaan energi terbarukan di Indonesia.