Jakarta, Portonews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Bahlil menjelaskan bahwa harga BBM akan tetap stabil meskipun ada perubahan tarif PPN.
“PPN untuk minyak, nggak ada isu, tidak ada isu, (harga) tetap,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, meski tarif PPN yang baru akan diterapkan pada beberapa kebutuhan seperti listrik, harga BBM tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.
“Nggak ada (pengaruh harga usai kenaikan PPN 12 persen), nggak ada, nggak ada,” tegas Bahlil.
PPN 12% dan Fasilitas Bebas Pajak
Airlangga juga menjelaskan bahwa barang dan jasa yang dianggap strategis tetap akan mendapatkan fasilitas bebas PPN. Pemerintah akan membebaskan PPN untuk sejumlah barang kebutuhan pokok dan barang lainnya.
Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN antara lain beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng, ikan cakalang, ikan kembung, ikan tongkol, ikan tuna, telur ayam ras, cabai merah, cabai hijau, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, bahan seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen. Dengan skema ini, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen untuk barang-barang tersebut.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Sejumlah jasa strategis juga mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024. Layanan yang mendapatkan fasilitas ini meliputi jasa pendidikan, layanan kesehatan medis, jasa sosial, transportasi umum, jasa keuangan, serta penyewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Berbagai fasilitas perpajakan ini diajukan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lain yang direncanakan untuk tahun 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan dibuat dengan memperhatikan prinsip keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta semangat gotong royong.
“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” kata “Sri Mulyani, dilansir dari laman ANTARA, (19/12/2024).