Jakarta, Portonews.com – Penerapan skema power wheeling di RUU EBT dapat memicu kenaikan tarif listrik dan memicu melemahkan BUMN. Karena itu power wheeling tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET..Demikian diungkapkan oleh Bisman Bachtiar, Direktur Eksekutif PUSHEP dalam diskusi publik bertajuk Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling Dalam RUU EBET pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta.
Menurut Bisman rencana penerapan power wheeling juga berpotensi masuknya kaum oligarki di sektor ketenagalistrikan.
“Skema power wheeling juga rawan terhadap ketahanan energi dan berpotensi merugikan negara,” terangnya.
Bisman menyatakan bahwa power wheeling menjual listrik ke masyarakat melalui transmisi listrik milik PLN. Sementara listrik itu menurut UUD 1945 adalah sektor strategis yang dikuasai oleh negara.
“Penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menjadi tereduksi bahkan bisa hilang,” tandasnya.
Dia juga mengutarakan pengaturan power wheeling dalam RUU EBET merupakan pintu masuk untuk kembali dalam sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan.
Sementara Abra Talattov, peneliti INDEF menyatakan bahwa rencana penerapan skema power wheeling merupakan jebakan.
“Usulan skema power wheeling sebagai pemanis atau sweetener dalam menstimulasi investasi pembangkit EBT tidak memiliki urgensi sama sekali,” tuturnya. Apalagi Power Wheeling sudah ada Permen ESDM No.1 Tahun 2015.
Tanpa adanya gula-gula pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, kata Abra, Pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana yang dijaminkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030.
Menurutnya, dalam RUPLT paling green itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW. “Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alamiah bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen,” kata Abra.
Dia menegaskan, ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi oversupply listrik yang terus melonjak.
Sementara itu Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS mengutarakan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) merupakan RUU inisiatif DPR. Sesuai Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU ini termasuk RUU prioritas, seperti tercantum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
“Artinya, RUU ini telah berumur lebih dari 1 tahun, untuk akhirnya mungkin dapat diundangkan oleh DPR periode 2019-2024. Sesuai namanya, RUU EBET dimaksudkan memuat berbagai ketentuan tentang energi baru dan energi baru terbarukan. Energi baru bisa berarti energi “bentuk baru” yang dihasilkan dari sumber-sumber energi “lama”, seperti gas hasil gasifikasi batubara,” papar Marwan. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari proses alam yang berkelanjutan, seperti tenaga surya, tenaga angin, arus air, proses biologi, dan panas bumi.
Dalam hal ini, dibanding energi baru, IRESS, lanjut Marwan, cenderung mendukung agar UU ini lebih fokus memuat norma terkait energi terbarukan.
“Kita memang sudah mempunyai UU tentang energi atau panas bumi. Namun kedua UU ini mungkin belum memadai mengakomodasi berbagai hal guna memenuhi kebutuhan energi bersih, terutama energi listrik ke depan,” tandasnya. Apalagi dengan target emisi karbon nol pada 2060. Karena itu, pihaknya berharap DPR dan pemerintah akhirnya bisa segera menghasilkan UU EBET yang sesuai konstitusi, kepentingan stake holders energi/listrik dan pemenuhan kebutuhan energi bersih berkelanjutan ke depan.
“Sesuai nama, UU EBET harus memuat ketentuan/norma energi, energi baru, energi terbarukan dan aspek-aspek yang terkait. Sehingga terbangun dan tersedia energi guna memenuhi demand secara efektif, efisien, andal, berkelanjutan, emisi karbon minimal, transisi energi berlangsung mulus, dan ketahanan energi nasional pun tercapai,” ujar Marwan.