Jakarta, Portonews.com – Indonesia, melalui koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (KLHK), mulai menyusun Second National Determined Contribution
(SNDC) untuk penurunan emisi di 2030 dan 2035. KLHK merencanakan untuk
menyampaikan SNDC ke UNFCCC pada tahun 2024.
Institute for Essential Services Reform (IESR) bersama sejumlah organisasi masyarakat
sipil meminta agar SNDC ini memutakhirkan skenario yang digunakan, menetapkan
target yang selaras dengan tujuan pencapaian pembatasan pemanasan global di bawah 2 derajat Celcius dan berusaha mencapai 1,5 derajat C sebagaimana target Persetujuan Paris, yang juga dikukuhkan oleh keputusan Global Stocktake di COP 28.
IESR juga mendesak pemerintah agar melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyiapan SNDC. Selain itu, Pemerintah juga perlu untuk menjalankan prinsip Article 4 Line 13 dalam Persetujuan Paris dan ketentuan-ketentuan dalam rangkaian COP dalam menyusun SNDC.
Sejauh ini, pemerintah masih menggunakan perhitungan penurunan emisi menggunakan
skenario business as usual (BAU). Masyarakat sipil memandang skenario ini tidak relevan untuk dijadikan basis perhitungan emisi. Indonesia perlu beralih pada sistem perhitungan yang akurat yaitu menggunakan acuan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan trajektori pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih realistis. “Meski target penurunan emisi dalam Enhanced NDC (ENDC) terlihat meningkat, tetapi sesungguhnya masih tidak sejalan dengan target pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius. Saat ini, target ENDC hanya membidik penurunan emisi sebesar 31-43 persen saja di bawah BAU. Jika menggunakan perhitungan BAU yang digunakan untuk menetapkan target penurunan emisi dalam NDC selama ini, seharusnya target penurunan emisi Indonesia minimal 60 persen dari BAU untuk perhitungan dengan upaya sendiri
(unconditional) dan 62 persen dari BAU untuk perhitungan dengan bantuan internasional (conditional). Jumlah ini belum termasuk penurunan emisi dari sektor pertanian, kehutanan dan lahan,” ungkap Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.
Berdasarkan analisis IESR, dengan menggunakan emisi tahun 2022 sebagai basis penetapan target, Indonesia perlu menetapkan target penurunan emisi pada 2030 dengan upaya sendiri (unconditional) sebesar 26 persen atau 859 MtCO2e, dan 28 persen dengan bantuan internasional (conditional) atau 829 MtCO2e. Penetapan target emisi tersebut akan berkontribusi pada pembatasan kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius.
Seiring dengan peningkatan target penurunan emisi, maka Indonesia perlu pula
menurunkan bauran energi fosil seperti batubara dan gas dalam sistem energi Indonesia. Bauran batubara dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia, berdasarkan perhitungan Climate Action Tracker (CAT), harus dikurangi menjadi 7 hingga 16 persen pada 2030 dan menghentikan operasi PLTU sebelum 2040. Adapun, gas perlu berkurang menjadi 8 hingga 10 persen pada 2030 dan berhenti pengoperasiannya pada 2050.
Deon Arinaldo, Manajer Program Transformasi Energi IESR, mengatakan pengurangan bauran energi fosil harus digantikan dengan peningkatan bauran energi terbarukan sebesar 55 hingga 82 persen di 2030 nanti. Sayangnya, di ENDC, target yang tercantum bukan target bauran energi terbarukan, melainkan target kapasitas energi terbarukan yang terpasang. IESR menilai besaran kapasitas terpasang energi terbarukan saja tidak secara jelas menunjukan hubungan dengan penurunan emisi. “Dengan kejelasan target bauran energi terbarukan di sektor kelistrikan, maka dapat diekspektasikan dan bahkan dihitung berapa besar intensitas emisi sektor
ketenagalistrikan pada tahun 2030 untuk mencapai target SDNC. Selain itu, bauran
energi terbarukan yang tinggi akan dapat memberikan arah perencanaan
ketenagalistrikan yang lebih jelas, termasuk jenis energi terbarukan yang perlu dibangun
untuk bisa mengejar kesenjangan (gap) saat ini. Dengan sisa waktu 7 tahun, maka jelas
PLTS dan PLTB yang punya masa konstruksi singkat seharusnya menjadi prioritas
pengembangan untuk mengejar target bauran. Selain itu, intervensi perlu pula dilakukan pada pembangkit listrik fosil dan pentingnya untuk mengurangi bauran energi fosil dengan berbagai strategi seperti pengakhiran operasi PLTU dan atau pengurangan utilisasinya,” ungkap Deon.
Selain itu, IESR dan organisasi masyarakat sipil lain juga memandang dokumen ENDC
lalai dalam memasukkan prinsip keadilan iklim. Masyarakat sipil mendorong agar
penyusunan SNDC dapat mengakomodasi partisipasi yang lebih luas, memberikan
perlindungan iklim bagi kelompok masyarakat rentan, serta berlangsung transparan.
Wira Swadana, Manajer Program Ekonomi Hijau IESR mengungkapkan pemerintah perlu
memastikan distribusi beban pengurangan emisi juga perlu dilakukan secara adil.
“Aktor yang paling banyak mengeluarkan emisi, harus pula mengurangi emisi dengan
porsi yang lebih besar. Tidak hanya itu, penyusunan SNDC ini perlu mengedepankan
prinsip keadilan iklim yang dapat mengurangi risiko jangka pendek dan jangka panjang serta membagi manfaat, beban, dan risiko secara adil, termasuk bagi
komunitas-komunitas yang selama ini termarjinalkan,” tandas Wira.
IESR dan kelompok masyarakat sipil lainnya memberikan enam rekomendasi terhadap
penyusunan SNDC. Pemerintah dalam penyusunan SNDC perlu, pertama,
mempertimbangkan prinsip dari Persetujuan Paris sesuai dengan Article. 4 Line 13 dan
sesuai dengan panduan yang diadopsi oleh COP. Kedua, mempertimbangkan integrasi
measurement, reporting and verification (MRV) bagi pihak-pihak negara-negara
berkembang. Ketiga, menanggalkan menggunakan BAU scenario sebagai basis
perhitungan penurunan emisi dan beralih menggunakan emisi relatif pada tahun tertentu, dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi global dan Indonesia yang lebih akurat. Keempat, menetapkan target iklim selaras Persetujuan Paris. Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang transparan dan dapat diakses publik. Keenam, memasukkan dan melaksanakan prinsip keadilan iklim. Rekomendasi penyusunan Second NDC telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Parameter yang selaras dengan pembatasan suhu 1,5 derajat Celcius pada kementerian dan lembaga terkait.