Jakarta, Portonews.com – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada 2020.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer,” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7/2024).
Dia mengatakan ada dua lokasi penggeledahan. Selain kantor Ditjen EBTKE, Bareskri menggeledah kantor Satker Itjen Kementerian ESDM. “Satu lokasi lainnya pada kantor satker Itjen Kementerian ESDM,” ucapnya.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi juga menanggapi masalah penggeledahan tersebut.
“Kami terus mendukung Kepolisian dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM. Kebetulan hari ini Tim dari Bereskrim datang ke Kementerian ESDM guna memperoleh data/informasi untuk melengkapi data yang sudah ada untuk kepentingan penyidikan, dan berlangsung kondusif dan lancar,” kata Agus pada Portonews, Kamis sore (4/7/2024).
Menurutnya, informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan pihaknya dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian.
Portonews juga meminta konfirmasi kepada
Humas Ditjen EBTKE, Dian Lori. Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya sedang menunggu arahan pimpinan. “Sampa dengan sore ini masih belum ada pernyataan yag bisa kami sampaikan,” katanya pada Portonews, Kamis sore (4/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (4/7/2024).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
“Benar ada penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM,” ujar Arief dalam keterangannya kepada wartawan.
Arief mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor Ditjen EBTKE yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada tahun 2020. Berdasarkan lokasi, Arief mengatakan proyek itu dikerjakan pada tiga wilayah berbeda mulai dari barat, tengah, hingga timur Indonesia.
“Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” tuturnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan polisi menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi tersebut mencapai Rp64 miliar. Namun, kata dia, angka tersebut masih belum final lantaran masih menunggu perhitungan ahli terkait.
“Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 m, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli,” pungkasnya.