Jakarta, Portonews.com — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat daya saing pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui sertifikasi halal. Upaya ini, katanya, bertujuan melindungi produk lokal dari derasnya arus produk luar negeri, terutama makanan dan minuman.
“Dengan sertifikasi halal, BPJPH hadir untuk melindungi pelaku UMK kita dan produk-produk mereka dari persaingan sengit dengan produk impor yang membanjiri pasar domestik,” ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Jumat (22/11).
Menurut Babe Haikal, banyak produk luar negeri, khususnya makanan dan minuman, yang tidak hanya memiliki harga murah dan kualitas unggul tetapi juga telah mengantongi sertifikasi halal dari negara asal. Hal ini membuat produk lokal semakin terdesak di pasar.
“Produk lokal dari pelaku UMK harus memiliki sertifikat halal agar bisa bersaing di pasar. Dengan adanya sertifikasi ini, produk kita akan lebih bernilai tambah dan tidak kalah dengan produk luar yang sudah lebih dahulu memiliki sertifikat halal,” jelasnya.
Babe Haikal juga menekankan pentingnya peran pemerintah dan pihak terkait dalam mendukung pelaku UMK. Program pemberdayaan, khususnya melalui fasilitasi sertifikasi halal, menjadi salah satu langkah konkret untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
“Kalau UMK kita tidak diperkuat, apalagi tidak dibantu untuk mendapatkan sertifikasi halal, konsumen bisa lebih memilih produk impor yang sudah bersertifikat halal,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan nilai tambah produk lokal melalui standar halal. Hal ini tidak hanya membantu UMK bertahan, tetapi juga memungkinkan mereka untuk memperluas pasar hingga ke ranah ekspor, atau setidaknya memenuhi kebutuhan domestik yang terus meningkat.
Hingga saat ini, berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), terdapat lebih dari 5,5 juta produk yang telah mengantongi sertifikat halal dari BPJPH. Produk-produk tersebut berasal dari 1,5 juta pelaku usaha, dengan mayoritasnya adalah pelaku usaha mikro dan kecil.
Rinciannya mencakup 4.733 usaha besar, 1.234 usaha menengah, 44.625 usaha kecil, dan 1.496.679 usaha mikro. Meski begitu, masih banyak pelaku UMK yang belum memperoleh sertifikasi halal.
“Jumlah pelaku UMK yang belum tersertifikasi halal masih sangat besar. Maka, dibutuhkan pendampingan dan fasilitasi dalam jumlah memadai serta distribusi yang merata di seluruh Indonesia,” ungkap Babe Haikal.
Untuk mempercepat proses sertifikasi halal, Babe Haikal mengajak semua pihak, mulai dari kementerian hingga stakeholder lainnya, untuk berkolaborasi membantu pelaku UMK. Ia menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menyelamatkan ekonomi rakyat melalui ekosistem halal yang kuat.
“Kepada semua stakeholder, mari kita bersama-sama selamatkan ekonomi rakyat. Bantu mereka meningkatkan kualitas produk, menekan biaya produksi, dan memastikan produk-produk mereka bersertifikat halal. Dengan begitu, kita dapat menciptakan produk yang sehat, higienis, dan berkualitas,” katanya.
Babe Haikal juga menggarisbawahi bahwa penguatan ekosistem halal domestik adalah strategi penting dalam menghadapi gempuran produk asing. “Halal menjadi keunggulan kompetitif tersendiri. Dengan sertifikasi halal, produk UMK kita akan lebih siap bersaing dengan barang-barang impor yang telah tersertifikasi di negara asalnya,” tambahnya.
Melalui sertifikasi halal, BPJPH tidak hanya berperan sebagai lembaga pengawas, tetapi juga mitra strategis bagi pelaku UMK dalam meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan sinergi bersama, sertifikasi halal diharapkan menjadi katalis untuk membangun ekosistem usaha yang tangguh, sehat, dan berkelanjutan.