Jakarta, Portonews.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta produk turunannya seperti Peraturan Menteri Kesehatan merupakan kebijakan yang mematikan ekonomi petani tembakau.
Ketua umum DPN APTI Agus Parmuji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/9), menyatakan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul produk turunan merupakan kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
“Selama 5 tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari Undang Undang sampai Peraturan Daerah terus menerus menghimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan,” katanya.
Sejak terbitnya PP 28/2024, tambahnya, saat musim panen yang seharusnya industri saling berkompetisi menyerap bahan baku hasil panen, sampai saat ini sudah separuh musim panen, industri sudah banyak yang mundur karena tidak melakukan pembelian atau penyerapan.
“Bagi kami petani tembakau mengalami kebingungan karena serapan tembakau jauh dari harapan. Ini sinyal efek domino negatif pada ambruknya ekonomi di sentra pertembakauan,” ujarnya.
DPN APTI menyayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang hanya melihat produk tembakau dari sisi kepentingan kesehatan, dan mengabaikan sisi yang lain seperti ekonomi, sosial, budaya, di mana adanya jutaan manusia yang hidupnya bergantung Industri Hasil Tembakau (IHT) yaitu petani tembakau.
Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit akan menggelar public hearing Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, pada Selasa (3/9) di Jakarta dengan mengundang multi stakeholders.
Menurut dia, penerbitan Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik sebagai amanat PP 28/2024 merupakan upaya mengkriminalisasi atau mematikan petani tembakau.
Agus Parmuji menegaskan, terbitnya PP 28/2024 dan menyusul Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik, merupakan agenda besar global/asing dengan melibatkan kelompok anti tembakau yang sengaja akan membunuh hak ekonomi petani tembakau.
“DPN APTI menolak dengan tegas terbitnya PP 28/2024 dan aturan turunan yang arahnya membunuh kelangsungan hak hidup jutaan petani tembakau,” katanya.
PP 28/2024 dalam Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif. – ANTARA