Jakarta, Portonews.com – Pemerintah Indonesia kini mewajibkan perusahaan asing untuk memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebelum memasarkan produk teknologi, termasuk ponsel pintar. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat industrialisasi lokal serta mendorong terciptanya nilai tambah di dalam negeri. Indonesia tidak hanya ingin menjadi pasar konsumen, tetapi juga menjadi pusat produksi dan inovasi teknologi.
Menurut peneliti ekonomi perdagangan, Davin Giovannus, dalam riset yang dipublikasikan di Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan (2020), TKDN adalah strategi pemerintah untuk mendorong pemilik merek atau vendor teknologi agar tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga sebagai lokasi untuk berinvestasi.
Indonesia, yang kini menjadi negara dengan populasi terbesar keempat dunia setelah China, India, dan AS, menjadi sorotan dalam konteks ketegangan perdagangan global. Salah satu momen penting adalah respons pemerintah terhadap tawaran investasi dari Apple, perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat. Tawaran investasi sebesar Rp1,59 triliun ini tidak hanya dilihat sebagai langkah memperluas pasar, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat posisi Indonesia di industri teknologi global.
Namun, meski tawaran ini sangat menggoda, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menunjukkan sikap hati-hati. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa sebelum memberikan persetujuan, pemerintah perlu melakukan analisis mendalam mengenai apakah investasi ini benar-benar membawa manfaat jangka panjang bagi ekosistem teknologi lokal.
Salah satu pertimbangan utama adalah apakah investasi Apple akan difokuskan pada pemasaran produk atau apakah akan ada upaya untuk membangun fasilitas produksi atau pusat penelitian di Indonesia. Jika Apple hanya berencana untuk mendirikan kantor distribusi atau layanan purna jual, manfaatnya untuk industri lokal akan sangat terbatas.
Kebijakan TKDN sejatinya bertujuan lebih besar dari sekadar pengaturan pasar. Berdasarkan penelitian dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah dan mendorong kemandirian ekonomi Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat industri domestik untuk bersaing dengan tantangan eksternal.
Sebagai contoh, Brasil berhasil menarik investasi besar dari perusahaan teknologi global seperti Samsung dengan kebijakan serupa. Melalui kebijakan TKDN, pemerintah Indonesia berharap bahwa investasi Apple tidak hanya berfokus pada ekspansi pasar, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekosistem teknologi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Namun, kebijakan TKDN tidak terlepas dari tantangan, terutama dalam mengimbangi harapan pemerintah dengan kesiapan industri lokal. Ada pertanyaan besar, apakah investasi sebesar Rp1,59 triliun dapat menciptakan dampak yang signifikan bagi sektor teknologi Indonesia dalam jangka panjang?
Kisah sukses Apple di India dapat menjadi pelajaran penting. Di India, Apple mematuhi regulasi lokal dan membangun fasilitas produksi yang melibatkan ribuan pekerja. Langkah ini tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi Apple, tetapi juga mengurangi biaya dan mendorong perkembangan industri lokal.
Jika Apple mengikuti jejak yang sama di Indonesia, diharapkan investasi mereka dapat membangun ekosistem lokal yang lebih kuat, melibatkan lebih banyak tenaga kerja, serta membuka peluang bagi perusahaan teknologi domestik untuk berkolaborasi.
Namun, jika investasi yang ditawarkan hanya untuk memperkuat distribusi produk atau layanan purna jual, maka dampak positifnya bagi Indonesia akan terbatas. Pemerintah Indonesia pun perlu memastikan bahwa setiap investasi dari perusahaan asing memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan industri teknologi dalam negeri.
Menurut laporan Bank Dunia, pasar teknologi Indonesia diperkirakan akan tumbuh lebih dari 20 persen per tahun hingga 2030, menjadikannya pasar yang sangat menarik bagi perusahaan teknologi global seperti Apple. Meski demikian, Indonesia perlu lebih dari sekadar menjadi pasar. Pemerintah harus memastikan bahwa investasi asing turut mendukung tujuan jangka panjang untuk menciptakan kemandirian teknologi dan memacu inovasi.
Dengan strategi kebijakan yang matang, Indonesia berpotensi menjadi hub teknologi utama di Asia Tenggara. Jika langkah yang diambil tepat, bukan hanya Apple, tetapi perusahaan teknologi lainnya pun akan melihat Indonesia sebagai mitra strategis untuk memperkuat posisi mereka di pasar global. Pemerintah Indonesia, dengan cermat, berusaha memastikan bahwa setiap investasi yang masuk dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi perkembangan industri dan ekosistem digital dalam negeri.
Sumber : Antara