Jakarta, Portonews.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merancang paket kebijakan ekonomi yang mencakup pembahasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Paket ini ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu ke depan.
“Pemerintah saat ini mempersiapkan paket kebijakan ekonomi yang diminta oleh Bapak Presiden untuk dimatangkan, dan kami berharap dalam satu minggu ke depan dapat diselesaikan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12).
Airlangga menjelaskan bahwa pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas upaya menjaga pertumbuhan ekonomi nasional serta mempertahankan daya beli masyarakat.
Isu mengenai penerapan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025 juga dibicarakan, mengingat topik tersebut ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di media sosial.
Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan PPN pada komoditas bahan pokok dan barang penting lainnya, seperti fasilitas transportasi publik, pendidikan, dan kesehatan.
Ketentuan mengenai barang-barang yang dibebaskan dari PPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan barang penting sebagian besar sudah mendapatkan fasilitas bebas PPN. Hal yang sama berlaku untuk sektor pendidikan dan kesehatan,” jelas Airlangga.
Dalam paket kebijakan yang sedang dirancang, Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah berencana menambah jumlah komoditas yang dibebaskan dari pajak guna menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, perwakilan DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penerapan PPN 12 persen pada tahun 2025, yang diputuskan akan diterapkan secara selektif.