Jakarta, Portonews.com – Pemerintah saat ini sedang mengupayakan peraturan baru untuk meringankan beban kredit macet yang dialami oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mendapat fasilitas pinjaman dari bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Peraturan Pemerintah (PP) ini dirancang untuk memberikan payung hukum kuat yang memungkinkan bank-bank BUMN mengambil langkah penting dalam mendukung program pemerintah, terutama di sektor pertanian.
“Kami membutuhkan dasar hukum yang kuat bagi Himbara. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sedang disusun, dan tentunya semangatnya adalah untuk memberikan dukungan penuh terhadap program pemerintah,” jelas Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11).
Dengan penghapusan tagihan kredit macet bagi petani dan UMKM di sektor pertanian, Kementerian BUMN berupaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam mencapai swasembada pangan dan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Menurut Erick, kebijakan ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, terutama bagi para petani dan nelayan.
Saat ini, kredit macet di segmen UMKM di bank-bank BUMN tercatat mencapai Rp8,7 triliun, yang menjadi salah satu alasan mengapa program hapus tagih ini perlu segera direalisasikan.
Erick menambahkan bahwa beberapa aspek teknis perlu diperjelas, termasuk lamanya periode waktu kredit macet sebelum dapat dihapuskan.
“Kami sedang mengusulkan periode waktu tertentu untuk menentukan kapan kredit dianggap layak dihapuskan, misalnya lima tahun sebagai periode yang cukup realistis. Periode dua tahun mungkin terlalu cepat,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, sekaligus membantu bank-bank BUMN untuk terus berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia. – ANTARA