Jakarta, Portonews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengembangan usaha bulion di Indonesia dapat menghemat devisa negara serta mendukung program hilirisasi. Dengan memanfaatkan emas yang telah dimiliki masyarakat melalui bank bulion, kebutuhan impor emas dapat ditekan.
“Pengembangan bank bulion memungkinkan optimalisasi emas masyarakat agar dapat diintermediasikan, sehingga mengurangi impor emas,” jelas Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, pada konferensi pers di Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Ahmad, usaha bulion mendukung program hilirisasi emas lantaran kegiatan manufaktur dapat terbantu dalam meningkatkan suplai emas dalam negeri. “Dari sektor tambang hingga kilang, pengembangan ini sejalan dengan semangat hilirisasi,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa kegiatan usaha bulion hanya bisa dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang bisnis utamanya adalah menyalurkan pembiayaan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan pegadaian. Perusahaan asuransi tidak termasuk dalam kategori ini.
Dua entitas yang dianggap paling siap menjalankan usaha bulion saat ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Pegadaian, mengingat kesiapan infrastruktur serta modal yang memadai. Setelah memperoleh izin dari OJK, institusi tersebut dapat melebarkan sayap bisnisnya, tidak sebatas pada penyimpanan emas saja.
Usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain oleh lembaga jasa keuangan. Pemerintah pun berencana menyusun peta jalan jangka panjang untuk mendukung pengembangan usaha bulion secara optimal, sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
OJK menilai pembentukan Dewan Emas Nasional sebagai langkah penting untuk membangun ekosistem bulion yang ideal. Dewan ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Dewan Emas Nasional dibutuhkan untuk merumuskan regulasi dan pengawasan komprehensif, bukan hanya dari sisi keuangan,” ungkap Ahmad Nasrullah.
Selain Dewan Emas Nasional, ekosistem bulion ideal memerlukan lembaga jasa keuangan penyedia layanan bulion yang terintegrasi, bursa bulion, lembaga kliring bulion, pusat penandaan (hallmarking center), serta asosiasi pasar bulion Indonesia. Komponen-komponen ini akan mendukung efektivitas dan keandalan usaha bulion.
Hingga saat ini, rantai pasok emas fisik melibatkan penambang, pemurni, pabrikan emas, pedagang grosir dan ritel, hingga konsumen akhir. Peran pemerintah sangat penting dalam membentuk ekosistem yang kondusif bagi pengembangan usaha bulion di masa depan.
Sebagai payung hukum, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini memberi pedoman kepada lembaga jasa keuangan untuk mengelola usaha bulion, menjembatani penawaran dan permintaan, serta memonetisasi emas yang selama ini tidak dimanfaatkan secara optimal.
Bank Emas: Peluang Baru bagi Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan akan mengusulkan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada OJK untuk menjadi bank emas atau bullion bank. Ia mencontohkan, PT Pegadaian saat ini memiliki stok emas sekitar 70 ton, namun selama ini belum dimasukkan dalam neraca keuangan bank, berbeda dengan praktik di negara lain seperti Singapura.
“Dengan adanya bullion bank, emas dapat dimasukkan ke dalam neraca, menambah nilai tambah,” terang Airlangga saat acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12).
Ia juga menyoroti peran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik yang mendorong hilirisasi tembaga hingga menjadi emas dengan kapasitas produksi mencapai 60 ton per tahun. Melalui bullion bank, pengolahan emas dapat lebih efisien, menghindari proses pengolahan di luar negeri yang selama ini mengurangi nilai tambah.
Airlangga optimistis keberadaan bullion bank akan menjadi katalis dalam mendukung industri manufaktur lokal, sekaligus menarik investasi asing. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen per tahun dan mengembangkan 36 sektor prioritas.
Dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024, diharapkan lembaga jasa keuangan dapat lebih leluasa mengembangkan usaha bulion. Keberadaan bullion bank diharapkan meningkatkan efisiensi pasar emas nasional, memperkuat industri manufaktur, dan mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia demi kesejahteraan bersama.