Jakarta, Portonews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggalakkan kampanye dan sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Komunitas Warung Nusantara (KOWANTARA) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (KOWARTAMI) turut mendukung upaya ini dengan menyosialisasikan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal kepada para pemilik warung makan.
“Kalau warteg sudah bersertifikat halal, itu akan memberikan nilai tambah dan membedakan mereka dari rumah makan lain, terutama yang belum memiliki sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH, Haikal Hassan, yang akrab disapa Babe Haikal, dalam acara sosialisasi di Jakarta, Senin (9/12).
Menurut Haikal, label halal tidak hanya menjadi daya tarik bagi pelaku usaha kuliner tetapi juga memberikan rasa nyaman dan kepercayaan bagi para pelanggan.
“Kalau ada label halal dari BPJPH di warung, pelanggan tidak perlu ragu. Semua makanan dan minuman yang dijual sudah pasti halal. Ini akan meningkatkan jumlah pembeli,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, sekitar 100 pemilik warteg dari wilayah Jabodetabek berkesempatan berdialog langsung dengan Kepala BPJPH. Para peserta menyampaikan berbagai tantangan yang mereka hadapi, mulai dari prosedur pengurusan sertifikat halal hingga isu biaya.
Menanggapi hal tersebut, Haikal menegaskan bahwa pengurusan sertifikat halal untuk pelaku UMKM sepenuhnya gratis.
“Tidak ada biaya apapun bagi pelaku UMKM. Kalau ada pungutan, itu adalah penyimpangan,” tegasnya.
Ketua KOWANTARA, Mukroni, mengapresiasi kehadiran Babe Haikal dalam memberikan penjelasan langsung kepada para pemilik warteg. Ia menyatakan bahwa komunitasnya akan menindaklanjuti arahan BPJPH dengan melakukan pendataan dan konsultasi intensif terkait sertifikasi halal.
“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan lancar, sehingga semakin banyak warteg yang mendapatkan sertifikat halal,” ujar Mukroni.
Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sertifikasi halal di sektor UMKM kuliner, meningkatkan daya saing usaha, serta memberikan jaminan kepada masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi.