Jakarta, Portonews.com – Bank Indonesia (BI) bersama The International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Bloomberg Index Service Limited (Bloomberg) tengah memastikan bahwa standar referensi fallback rate memenuhi kriteria yang berlaku di pasar keuangan global.
Kolaborasi ini dilakukan sebagai langkah persiapan menyambut penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang akan resmi berhenti berlaku per 1 Januari 2026.
“Fallback rate JIBOR dihitung dengan menggunakan Compounded INDONIA yang ditambah dengan spread adjustment, yang perhitungannya dilakukan melalui metodologi dari ISDA,” ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta pada Kamis (31/10).
Fallback rate sendiri merupakan tingkat bunga yang ditetapkan untuk digunakan dalam kontrak keuangan jika referensi bunga sebelumnya, dalam hal ini JIBOR, tidak lagi tersedia. ISDA telah menunjuk Bloomberg sebagai penyedia layanan yang akan menghitung dan mempublikasikan fallback rate serta spread adjustment-nya, menggunakan metode yang disesuaikan berdasarkan masukan dari berbagai pelaku pasar keuangan global.
Menurut Ramdan, fallback rate ini akan berfungsi sebagai referensi suku bunga alternatif khususnya untuk kontrak-kontrak keuangan yang masih akan berjalan setelah JIBOR tidak lagi tersedia. Berdasarkan perhitungan tanggal 27 September 2024, indikasi spread adjustment untuk beberapa tenor adalah sebagai berikut: tenor 1 minggu sebesar 0,56886 persen, 1 bulan 0,75934 persen, 3 bulan 0,95228 persen, 6 bulan 1,09856 persen, dan 12 bulan 1,31837 persen.
Dalam waktu dekat, publikasi spread adjustment definitif serta all-in fallback rate, data historis terkait fallback rate JIBOR, dan informasi penggunaan fallback rate akan tersedia melalui situs web Bloomberg.
Penyesuaian spread menggunakan metode ISDA IBOR Fallback ini dilakukan dengan mengacu pada perhitungan median selisih antara JIBOR dan Adjusted Reference Rate INDONIA compounded-in-arrears pada setiap tenor utama, menggunakan data selama lima tahun terakhir terhitung dari tanggal 27 September 2024 sebagai tanggal cessation trigger untuk JIBOR.
Sebagai panduan dalam proses transisi ini, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah menerbitkan dokumen pedoman transisi pengakhiran JIBOR. Keputusan ini menindaklanjuti arahan BI terkait penghentian publikasi JIBOR mulai tahun 2026.
Kelompok NWGBR, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (APUVINDO), berperan dalam memberikan informasi terkait agenda reformasi benchmark serta rekomendasi referensi suku bunga yang sesuai untuk pasar keuangan domestik.
Panduan ini diharapkan dapat mempermudah proses transisi dari JIBOR ke INDONIA, serta membantu pelaku pasar dan stakeholder lain dalam memahami proses perubahan suku bunga acuan yang baru.