Jakarta, Portonews.com – Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mengapresiasi terbitnya revisi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang label pangan olahan yang mewajibkan pemasangan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat.
Menurut Ketua KKI David Tobing, pelabelan BPA sebagai langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
“Kami mendukung penuh terbitnya regulasi BPOM terkait pelabelan label bahaya BPA pada galon air minum bermerek bahan polikarbonat,” ujar David dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/7).
Hal itu, lanjutnya, sejalan dengan misi lembaga tersebut dalam meningkatkan kesadaran konsumen terhadap keamanan dan mutu produk yang mereka konsumsi sehari-hari, termasuk galon air minum.
Dengan terbitnya aturan pelabelan BPA tersebut, dia menilai, konsumen terbantu dalam membuat keputusan yang lebih bijak saat memilih produk galon air minum yang aman untuk kesehatan.
Dikatakannya, pemerintah perlu segera mensosialisasikan regulasi baru tersebut ke masyarakat luas agar konsumen memahami risiko BPA pada galon air minum bermerek dengan bahan polikarbonat dan dapat mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
KKI juga menyoroti pentingnya BPOM, otoritas tertinggi keamanan dan mutu pangan, menggelar edukasi masif terkait kewajiban pemasangan label peringatan bahaya BPA pada galon dengan bahan polikarbonat.
Kampanye tersebut bisa menggunakan beragam media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
David menambahkan, pihaknya juga mendorong BPOM untuk bekerja sama dengan asosiasi industri dan pihak terkait lainnya guna memastikan bahwa konsumen dapat dengan mudah mengenali mana galon air minum bermerek yang berisiko mengandung BPA dan tidak.
“Kerja sama ini penting agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan konsumen dapat terlindungi dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh BPA,” katanya.
Sebagai lembaga yang berkomitmen dalam perlindungan hak-hak konsumen, tambahnya, KKI bertekad mengawal implementasi regulasi peraturan pelabelan BPA dan memberikan masukan konstruktif kepada BPOM serta pemerintah.
Pihaknya juga akan ikut memantau efektivitas kampanye edukasi terkait bahaya BPA, serta mengadakan diskusi publik untuk mendengar langsung suara konsumen terkait pelabelan BPA pada galon air minum bermerek.
Dia berharap kampanye masif terkait BPA itu bisa berkontribusi pada perlindungan kesehatan masyarakat luas dalam jangka panjang dan tercipta kesadaran massal akan pentingnya memilih produk galon air minum yang aman bagi kesehatan. – (ANTARA)