Jakarta, Portonews.com – Isu tak sedap menerpa PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) terkait 109 ton emas ANTAM yang diduga palsu, telah tersebar di tengah-tengah masyarakat dalam periode tahun 2010 – 2021. Penulis sendiri pernah ditawari oleh salah seorang kerabat untuk menerima emas batangannya sebagai jaminan meminjam sejumlah dana. Bahkan untuk meyakinkan, kerabat penulis sempat memperlihatkan bentuk dari emas batangan yang memiliki berat 1 kg. Peristiwa itu terjadi pada medio tahun 2021. Diceritakan pula, emas tersebut diperoleh dari rekan bisnisnya.
Mendapat tawaran emas batangan tersebut, penulis meminta untuk segera mengurus sertifikat emas batangan itu ke pihak ANTAM. Rupanya ada keengganan dari kerabat untuk mengurus dan memeriksa keaslian emas batangannya. Dan hingga detik ini batangan yang disebut-sebut emas itu tidak ada kabar beritanya lagi. Hilang ditelan masa.
Seiring perjalanan waktu, isu emas palsu kini kembali menyeruak. Bahkan menjadi berita viral di beberapa media pers utama hingga media sosial. Tak pelak isu emas palsu ini pun mendapat respon dari ANTAM.
Pihak ANTAM menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan bahwa seluruh produk emas logam mulia ANTAM dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia ANTAM yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM,” kata
Syarif dalam keterangan persnya yang diterima Portonews pada Jumat pukul 19.24 WIB (31/5/2024).
Perusahaan juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia. “Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia ANTAM tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
ANTAM senantiasa memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. ANTAM juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Dugaan korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT ANTAM tahun 2010-2021. Ada enam orang mantan pejabat PT ANTAM yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang tersangka itu merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT ANTAM dari berbagai periode. Mereka adalah:
– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Dia mengatakan enam tersangka itu telah ditahan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024)
Kuntadi kemudian menjelaskan peran para tersangka. Dia mengatakan para tersangka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia dengan logo ANTAM.
Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) ANTAM. Dia mengatakan hal itu membuat ANTAM, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT ANTAM,” ujar Kuntadi.
Dia mengatakan para tersangka telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu merusak pasar produk resmi ANTAM.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT ANTAM yang resmi,” ujarnya.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT ANTAM, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.
Namun Kuntadi belum menjelaskan detail berapa kerugian negara dalam kasus ini. Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.