Jakarta, Portonews.com – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 kilogram. Mulai Sabtu (1/6/2024), seluruh konsumen yang ingin membeli LPG 3 kilogram diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjelaskan bahwa seluruh agen di titik pangkalan akan melakukan pendataan konsumen yang membeli LPG 3 kilogram. Data konsumen akan dicatat dalam sistem bernama Merchant Application atau MAP. “Pendataan ini bertujuan agar subsidi LPG lebih tepat sasaran,” ujar Riva melalui keterangan resmi pada Selasa (28/4/2024).
Hingga April 2024, terdapat 253.365 pangkalan aktif yang menyalurkan LPG 3 kilogram. Pendataan melalui MAP telah mencatat 98,8 persen transaksi hingga 30 April 2024, dengan mayoritas pendaftaran berasal dari sektor rumah tangga.
Secara rinci, hingga akhir April 2024, tercatat 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah didaftarkan. Dari jumlah tersebut, 35,9 juta berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta dari usaha mikro, 12,8 ribu dari petani, 29,6 ribu dari nelayan, dan 70,3 ribu dari pengecer. Pengecer diakomodasi hingga 20 persen.
Untuk memastikan keakuratan data, pengecekan dilakukan dengan mengkomparasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang mencakup kelompok Desil 1 hingga Desil 7.
Meski begitu, Pertamina masih memantau konsumen yang tidak termasuk dalam kelompok Desil 1 hingga Desil 7, namun tetap melakukan pembelian. “Saat ini, belum ada acuan pasti mengenai konsumen mana saja yang berhak melakukan pembelian,” jelas Riva.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memastikan bahwa subsidi LPG 3 kilogram benar-benar tepat sasaran, membantu masyarakat yang paling membutuhkan.