Jakarta, portonews.com – DI mata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, tahun 2023 menjadi puncak kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Yudi yang meninggalkan lembaga anti rasuah karena gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tahun 2021 menyebut satu indikator sebagai alasan utama. “2023 bagi saya masa paling kelam pemberantasan korupsi. Karena dalam sejarah Ketua KPK menjadi tersangka korupsi,” ujar Yudi seperti dilansir Beritapolitik.id pada Ahad, 31 Desember 2023.
Yudi mengabaikan sejumlah peristiwa terdahulu. Misalnya, Firli Bahuri yang mengundurkan diri sebagai Ketua KPK bukanlah satu-satunya pimpinan KPK yang tersangkut masalah hukum.
Jejak Tersangka di Pimpinan KPK
Pada periode 2007-2011, Chandra Martha Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, dua pimpinan KPK, tersandung kasus suap dari pemilik PT. Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo. Pengusutan kasus ini terhenti setelah campur tangan Presiden SBY, dengan penyelesaian di luar jalur hukum. Di periode 2011-2015, Abraham Samad dan Bambang Widjanjanto juga bermasalah. Abraham Samad tersandung kasus pemalsuan dokumen, sementara Bambang Widjojanto dijadikan tersangka dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Keterlibatan Pimpinan dan Intervensi
Intervensi dari pihak berwenang juga terungkap. Presiden SBY terlibat untuk menghindari masalah pada kasus tertentu, sedangkan Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya untuk mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjanjanto.
Kontroversi Kasus Firli Bahuri
Kasus Firli Bahuri sendiri mengundang kejanggalan. Dewan KPK menyoroti dua dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Firli Bahuri. Meskipun tuduhan pembocoran dokumen dan pemerasan tak terbukti, putusan Dewan KPK juga tak menemukan bukti pasti terkait pemerasan yang dituduhkan. Analisis koordinat dari ahli IT dalam sidang etik juga tak menguatkan kehadiran Firli dan mantan Mentan SYL pada waktu yang disebut sebagai hari pemerasan.
Prestasi 2019-2023
Namun, Yudi Purnomo mengesampingkan pencapaian KPK periode 2019-2023. Firli Bahuri pada Hari Anti Korupsi Sedunia 2023 menyebutkan bahwa KPK berhasil menangkap 513 koruptor dalam empat tahun terakhir, menyumbang 32,6 persen dari total koruptor yang ditangkap sejak KPK berdiri. Tindakan ini juga melibatkan pemulihan aset dan pendapatan negara bukan pajak senilai miliaran rupiah serta Indeks Perilaku Anti Korupsi yang tetap tinggi.
Pemberantasan korupsi di Indonesia memang penuh liku-liku. Dari intervensi pihak berwenang hingga kontroversi di dalam lembaga, masa depan pemberantasan korupsi tetap menjadi perdebatan dan tantangan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya berkutat pada kontroversi masa lalu, namun juga menghadapi tantangan dan harapan di masa mendatang.
Tantangan Berkelanjutan
Meskipun capaian signifikan dalam menangkap koruptor dan mengembalikan aset negara, pemberantasan korupsi di Indonesia terus diwarnai oleh campur tangan dan intervensi dari pihak berwenang. Hal ini menciptakan keraguan terhadap integritas penegakan hukum serta memberikan citra negatif terhadap lembaga anti-korupsi.
Perlunya Rekonsiliasi dan Perbaikan Sistem
Sejarah kasus-kasus kontroversial dalam KPK menunjukkan perlunya rekonsiliasi dan perbaikan sistem yang lebih kuat. Langkah-langkah untuk meminimalisir intervensi politik dan memperkuat independensi lembaga penegak hukum menjadi krusial demi membangun kepercayaan publik yang lebih baik.
Harapan di Masa Depan
Di tengah segala kontroversi, masih ada harapan besar terkait pemberantasan korupsi di Indonesia. Capaian KPK dalam menangkap koruptor, memulihkan aset negara, dan menunjukkan indeks perilaku anti-korupsi yang tinggi memberikan landasan untuk optimisme. Namun, hal ini juga menjadi panggilan untuk menjaga independensi lembaga dan menegakkan hukum tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Kesimpulan
Sementara masa lalu menjadi cerminan pahit yang menghiasi perjalanan pemberantasan korupsi, harapan untuk masa depan yang lebih cemerlang tetap terpancar. Dengan menyikapi tantangan yang ada dan menjadikan pembelajaran dari kontroversi masa lalu, langkah-langkah kritis di bidang hukum, kebijakan, dan integritas institusi menjadi kunci penting dalam membangun masa depan yang lebih bersih dan adil bagi Indonesia.