Jombang, Portonews.com – Pada tanggal 24 Februari 2023, puluhan warga Dusun Meduran, Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto mendatangi Mapolsek Jogoroto untuk melaporkan aktivitas pengolahan slag aluminium di dusun mereka. Warga meminta pabrik limbah bahan berbahaya beracun (B3) tersebut ditutup karena meresahkan. Salah satu pabrik pengolah limbah jenis B3 yang baru berjalan sekitar dua bulan lokasinya berdekatan dengan Masjid Baitul Hikmah, dan baunya sangat tidak enak serta mengganggu kesehatan warga sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Ahmad Sholikhin Ruslie, seorang pakar hukum, menilai bahwa aktivitas pengolahan limbah B3 ilegal di Jogoroto melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan bisa dijerat dengan hukuman pidana. Ia juga menyoroti kurangnya pengawasan terhadap penanganan limbah yang telah menyebabkan warga terpaksa melakukan tindakan sendiri.
Sholikhin menyatakan bahwa pengaduan warga ke polisi sudah menjadi pintu masuk untuk melakukan proses penyelidikan dan proses hukum tetap bisa berlanjut meskipun aktivitas pabrik limbah B3 telah dihentikan sementara. Ia menambahkan bahwa limbah kimia yang diolah pabrik sulit diurai, sehingga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
Dalam situasi seperti ini, langkah mediasi sudah baik, tetapi tidak boleh berhenti di situ saja. Polisi harus melakukan proses hukum agar pelaku pengolahan limbah B3 ilegal bisa bertanggung jawab atas tindakan mereka yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Warga lainnya, Fatkhurrohman menambahkan bahwa pabrik tersebut juga telah menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan. “Ada satu sungai di dekat pabrik itu, setelah pabrik beroperasi, sungai itu tercemar dan ikan-ikan mati,” ujarnya.
Dilansir dari laman radarjombang.jawapos.com, dalam merespons aduan warga, pihak kepolisian telah melakukan mediasi antara warga dengan pihak pabrik pengolahan limbah B3. AKP Darul Hudha selaku Kapolsek Jogoroto menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan menemukan bahwa pabrik memang sedang dalam keadaan tidak beroperasi.
“Saat kami datang, pabrik sudah berhenti sementara sejak tanggal 23 Februari. Kami juga telah meminta pihak pemilik pabrik untuk menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki,” ujarnya.
Dalam konteks ini, Pakar Hukum Ahmad Ahmad Sholikhin Ruslie menekankan pentingnya penegakan hukum dalam kasus pengolahan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia menegaskan bahwa aktivitas pengolahan limbah B3 ilegal bisa dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ya seharusnya itu masuk proses hukum. Meski aktivitasnya sudah berhenti, (proses hukum, Red) masih bisa berlanjut,” ujar Sholikhin. Ia juga menilai bahwa kewaspadaan terhadap penanganan limbah masih kurang dan pengawasan yang baik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Pakar hukum tersebut menyatakan bahwa pengolahan limbah berbahaya di Jogoroto melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan dapat mengakibatkan tuntutan pidana. Ahmad Ahmad Sholikhin Ruslie, seorang pakar hukum, menyatakan bahwa “seharusnya itu masuk proses hukum. Meski aktivitasnya sudah berhenti, proses hukum masih bisa berlanjut.” Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah masih kurang dan jika pengawasan berjalan dengan baik, maka warga tidak akan melakukan aksi seperti itu. Selain itu, beberapa masyarakat juga telah melaporkan ke Polsek Jogoroto terkait permasalahan pabrik limbah B3 tersebut dan menurutnya, hal ini bisa diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, puluhan warga Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto mengadukan aktivitas pengolahan limbah slag aluminium di dusunnya dan meminta pabrik tersebut ditutup. Warga melaporkan bahwa aktivitas pabrik baru ini, yang berjalan sekitar dua bulan, sangat meresahkan karena lokasinya yang dekat dengan Masjid Baitul Hikmah dan bau yang sangat menyengat. Warga telah mengadukan hal ini ke polisi dan menurut Sholikhin, hal ini bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan proses penyelidikan dan mengambil langkah hukum lebih lanjut.