Jakarta, Portonews.com – Kejaksaan Agung terus memperdalam investigasi terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah. Salah satu upaya dalam mengamankan kasus ini adalah pemeriksaan terhadap sejumlah individu terkait, termasuk Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Pada Selasa (19/12/2023), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukungnya pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 hingga 2022 yang melibatkan Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan, “Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AQ.”
Peran Pejabat BPK Diperiksa
Salah satu dari dua saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III. Sementara saksi lainnya berasal dari pihak swasta, yakni dari PT Duta Hita Jaya. Ketut menjelaskan, “YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya.”
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/11/2023) dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa dia menerima dana sebesar Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, pada Selasa (19/7/2022) malam. Dana tersebut berasal dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang juga telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Menurut Kuntadi, dalam konferensi pers pada Jumat (3/11/2023), “Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”
Pasal Hukum yang Diterapkan
Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.