Kupang, Portonews.com – Kasus tumpahan minyak Montara menimbulkan polemik terkait dana kompensasi atau ganti rugi. Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa petani rumput laut berhak menerima dana ganti rugi dari dampak tumpahan minyak Montara.
Pemerintah Australia melalui Kedubes RI melaporkan kasus ini dan meminta dukungan KPK dalam menjalankan putusan Pengadilan Federal Australia. Dalam pertemuan dengan Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Rote Ndao, penyaluran dana ganti rugi kepada petani rumput laut telah disepakati untuk mengikuti putusan pengadilan.
Pihak yang Berhak Menerima Dana Kompensasi
Menurut Dian Patria, petani rumput laut yang terdaftar dalam perjanjian dengan penyandang dana dan pengacara pada tahun 2016 dan 2017 adalah satu-satunya yang berhak menerima dana kompensasi.
Penyaluran dana ini harus mengikuti putusan Pengadilan Federal Australia, dan pihak lain yang mencoba untuk mendapatkan bagian dari dana tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan. Maurice Blackburn Lawyers Darwin bertanggung jawab mendistribusikan kompensasi sesuai perintah Pengadilan Federal.
Putusan Pengadilan Federal Australia
Pengadilan Federal Australia menyetujui pemotongan biaya hukum, komisi pendanaan, dan biaya bagi pendanaan dalam putusan tanggal 3 Maret 2023. Sekitar 53 persen dari dana penyelesaian ganti rugi akan dibayarkan kepada Anggota Kelompok Penggugat setelah dikurangi.
Total 9 ribu petani rumput laut di Kabupaten Rote Ndao dan 15.481 orang di Provinsi Nusa Tenggara Timur terdampak tumpahan minyak Montara pada 21 Agustus 2009 lalu.
Upaya Menjamin Kepastian Hak Petani Rote Ndao
Pemerintah bersama lembaga terkait perlu memastikan bahwa hak petani rumput laut di Rote Ndao untuk menerima dana ganti rugi dari tumpahan minyak Montara terjamin sesuai putusan pengadilan.
Kolaborasi dengan pihak terkait dan penerapan keadilan dalam proses penyelesaian kasus ini akan menjadi langkah kritis untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak.
Penanganan yang tepat dan responsif dari seluruh pihak menjadi penting dalam menyelesaikan polemik dan menghadirkan keadilan bagi para petani rumput laut yang terkena dampak tumpahan minyak Montara di Rote Ndao, Indonesia.
Catatan
Pemerintah dan lembaga terkait sebaiknya bekerja sama untuk memastikan penyaluran dana kompensasi kepada petani rumput laut di Rote Ndao sesuai putusan pengadilan.
Diperlukan transparansi dan akuntabilitas dalam proses distribusi dana ganti rugi untuk menghindari potensi intervensi dan memastikan keadilan bagi para petani terdampak.
Seluruh pihak terlibat harus berkomitmen untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi kasus serupa dan melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan.
Kesimpulan: Kasus tumpahan minyak Montara di Rote Ndao, Indonesia, menimbulkan polemik terkait penyaluran dana kompensasi. Dian Patria dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK menegaskan bahwa hanya petani rumput laut yang terdaftar dalam perjanjian pada tahun 2016 dan 2017 yang berhak menerima ganti rugi.
Penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian kasus ini dan memenuhi hak para petani terdampak. Kolaborasi dan responsibilitas dari seluruh pihak akan menjadi kunci dalam menghadirkan keadilan bagi para petani rumput laut di Rote Ndao.