Jakarta, Portonews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia, melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, telah melakukan tindakan penanganan yang sigap terhadap sebuah peristiwa yang mengejutkan. Sebuah hiu paus dengan berat sekitar satu ton ditemukan terdampar dalam kondisi mati di Pesisir Pantai Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menyatakan bahwa tim Respon Cepat BPSPL Denpasar segera berkoordinasi dengan instansi setempat untuk menangani situasi ini. Hiu paus, atau Paus Macan (Rhincodon typus), adalah biota laut yang dilindungi sepenuhnya oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus. Oleh karena itu, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap hiu paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
Kepala BPSPL Denpasar, Getreda Melsina Hehanussa, menjelaskan bahwa hiu paus yang terdampar adalah jenis Paus Macan berkelamin jantan. Jenis ikan yang dilindungi ini ditemukan pada dini hari dalam kondisi mati, tanpa luka. Ukurannya mencapai panjang total 8,27 meter, lebar 4,1 meter, dan beratnya diperkirakan mencapai satu ton. Setelah dilakukan identifikasi, titik koordinat lokasi penemuan bangkai hiu paus ini adalah -8,4369443, 114,8419996.
Pihak berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan penanganan yang tepat. Karena lokasi terdampar berpasir dan landai, penguburan menggunakan alat berat menjadi pilihan yang tepat. Penguburan dilakukan sekitar 10 meter dari lokasi penemuan bangkai, dan pihak yang terlibat dalam penanganan tersebut, termasuk Polairud Polres Jembrana, Pemerintah Daerah setempat, dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), menandatangani Berita Acara Penanganan Hiu Paus Terdampar No.BAP 3944/BPSPL.4/PRL.420/IX/2023.
Penyebab kematian hiu paus ini belum dapat dipastikan, dan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Tim dari JAAN akan memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Hiu paus (Rhincodon typus) termasuk dalam jenis ikan yang masuk dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan memiliki status terancam punah (endangered) dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN).
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya demi kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Hiu paus merupakan salah satu spesies laut yang sangat terancam punah dan mendapatkan perlindungan penuh baik secara nasional maupun internasional.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya kerjasama dan kesadaran akan keberlanjutan sumber daya laut demi menjaga keberlangsungan hidup spesies-spesies yang dilindungi.