Jakarta, Portonews.com – Pengusaha Indonesia mengatakan bahwa sekitar satu juta pekerja di negara tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B. Sukamdani, mengatakan bahwa data ini diambil dari jumlah pekerja yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan PHK.
Sejak Januari hingga November 2022, sebanyak 919.071 pekerja telah melakukan klaim JHT. Menurut Sukamdani, banyak faktor yang memengaruhi terjadinya gelombang PHK, termasuk pandemi Covid-19, penurunan kinerja ekspor perusahaan, dan kebijakan upah minimum yang dinilai oleh perusahaan sebagai alasan untuk melakukan efisiensi dengan cara PHK.
Industri Tekstil Turun
Di sisi lain, industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan sejak 2022, yang memaksa perusahaan-perusahaan tekstil untuk melakukan PHK terhadap sekitar 60.000 karyawan.
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan SDM BPP Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Nurdin Setiawan, mengatakan bahwa industri tekstil telah mengalami penurunan pesanan sejak awal 2022, dengan penurunan yang mencapai 30-50 persen.
Hal ini menyebabkan perusahaan-perusahaan tekstil harus mengurangi tenaga kerja, dengan sekitar 60.000 karyawan yang di PHK.
Setiawan mengatakan bahwa anggota-anggotanya yang berorientasi ekspor dan padat karya, telah mengalami penurunan order sebesar 65 persen pada kuartal pertama tahun 2023, dengan 35 persen operasional yang kosong.
Kenaikan upah di atas rata-rata dianggap sebagai beban berat bagi perusahaan tekstil, karena gaji tenaga kerja merupakan biaya terbesar kedua setelah material produksi.
Meskipun demikian, Hariyadi B. Sukamdani mengatakan bahwa Apindo akan terus berupaya untuk mengurangi jumlah PHK di Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya untuk mencari solusi atas masalah tersebut.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi agar jumlah PHK bisa ditekan sampai terendah mungkin,” ujar Sukamdani dalam konferensi pers, Selasa (3/1/2023).
Kebijakan Pemerintah
Sementara itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi dampak PHK pada pekerja dan mencegah terjadinya PHK di masa depan.
Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan memberikan bantuan sosial kepada pekerja yang terkena PHK, seperti bantuan tunjangan hari tua (JHT), tunjangan hari tua (JHT) BPJS ketenagakerjaan, dan bantuan sosial lainnya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada perusahaan yang tidak melakukan PHK dan mempertahankan tenaga kerja selama masa pandemi Covid-19. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan pengurangan beban biaya tenaga kerja bagi perusahaan dengan mengurangi pajak tenaga kerja dan menurunkan tarif listrik industri.
Menurut Pengamat
Namun, beberapa pengamat mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut belum cukup efektif dalam mengurangi jumlah PHK di Indonesia.
Mereka menyarankan agar pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional, memperbaiki infrastruktur, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Dengan demikian, diharapkan dapat membantu perusahaan-perusahaan nasional untuk lebih kompetitif di pasar global, sehingga tidak perlu melakukan PHK terhadap tenaga kerja.
Selain itu, beberapa pengamat juga mengatakan bahwa faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam mengurangi jumlah PHK di Indonesia adalah masalah ekonomi makro, seperti tingkat inflasi yang tinggi, kenaikan harga bahan baku, dan kondisi neraca perdagangan yang defisit.
Faktor-faktor tersebut dapat membebani perusahaan dan menyebabkan mereka melakukan PHK untuk menekan biaya produksi.
Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah ekonomi makro tersebut, agar perusahaan dapat lebih kompetitif dan tidak perlu melakukan PHK terhadap tenaga kerja.
Prinsip-prinsip Good Corporate governance (GCG)
Sebagai tambahan, beberapa pengamat juga menyarankan agar pemerintah dan perusahaan lebih memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam mengelola perusahaan, seperti transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip GCG, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mengurangi risiko PHK yang disebabkan oleh tindakan tidak etis dari pihak manajemen perusahaan.
Pemerintah juga disarankan untuk lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan PHK oleh perusahaan, dengan cara memastikan bahwa perusahaan yang melakukan PHK telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti membayar ganti rugi kepada pekerja yang di PHK dan mengikuti prosedur PHK yang telah ditetapkan.
Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk lebih memperhatikan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia, dengan cara memberikan pelatihan dan pendidikan yang berkualitas kepada tenaga kerja, agar mereka lebih terampil dan kompetitif di pasar kerja.
Kurangi Gelombang PHK
Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko PHK yang disebabkan oleh ketidakmampuan tenaga kerja dalam menghadapi persaingan di pasar kerja yang semakin ketat.
Di sisi lain, perusahaan juga disarankan untuk lebih bertanggung jawab terhadap tenaga kerja yang bekerja untuk mereka, dengan cara memberikan gaji dan kondisi kerja yang layak, serta menghargai hak-hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan juga disarankan untuk lebih proaktif dalam mengelola risiko PHK yang mungkin terjadi, seperti dengan menerapkan manajemen risiko yang baik dan terus mengembangkan kemampuan tenaga kerja agar lebih terampil dan kompetitif.
Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada tenaga kerja mengenai kondisi perusahaan, terutama mengenai risiko PHK yang mungkin terjadi.
Dengan demikian, tenaga kerja dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan situasi tersebut, sehingga tidak terjadi kejutan yang tidak diinginkan.
Secara keseluruhan, untuk mengurangi jumlah PHK di Indonesia, diperlukan upaya yang terintegrasi dan komprehensif dari pemerintah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lainnya, yang memperhatikan faktor-faktor ekonomi makro, kebijakan pemerintah, dan kondisi industri nasional, serta memperhatikan prinsip-prinsip good corporate governance dan tanggung jawab terhadap tenaga kerja.