Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cw mengatakan, program perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan merupakan program terobosan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan berbasis pada potensi lokal.
Ia menegaskan, butuh kolaborasi lintas-level pemerintah dan lintas-stakeholder untuk mengelola potensi SDA itu, terutama untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran. “Program perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan ini merupakan program kolaborasi lintas sektor dan melibatkan semua stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, swasta, perguruan tinggi, NGO dan kelompok-kelompok masyarakat”, ucapnya.
Rembuk kawasan dihadiri oleh Kemnaker, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Bappeda dan berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, kepala-kepala Distrik dan kepala-kepala Kampung di Teluk Bintuni, para akademisi dari IPB University, Universitas Negeri Papua, Politeknik Pertanian Papua, pimpinan perusahaan BUMN dan swasta, GIZ, dan perwakilan kelompok-kelompok masyarakat Teluk Bintuni.
Rembuk lokal kawasan dilakukan untuk membahas dan menyusun rencana strategis program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan di Teluk Bintuni. Program kolaborasi ini diselenggarakan di 3 kawasan, yaitu kawasan orang asli Papua di Pegunungan Merdey, kawasan orang asli papua di pesisir Masina, dan kawasan masyarakat multikultural Nusantara di Menimeri.
Rembuk lokal tersebut menghasilkan komitmen bersama untuk mengembangkam program PKK Berbasis Kawasan di Teluk Bintuni itu. Komitmen tersebut berisi beberapa kesempatan. Pertama, gagasan, inisiatif dan program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan di Kabupaten Teluk Bintuni yang telah berjalan selama setahun terakhir, mulai menunjukkan hasil awal yang menggembirakan dan patut dilanjutkan secara konsisten dan terpadu.
Kedua, para pihak yang hadir dalam Rembuk Lokal sepakat untuk melanjutkan kerja sama, kolaborasi, saling dukung, koordinasi dan sinergi dari kalangan yaitu: a) Pemerintah Pusat (terutama Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan); termasuk Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Sorong, dan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Maluku dan Papua; b) Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Perikanan Provinsi Papua Barat, Politeknik Pertanian Provinsi Papua Barat; c) Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; d) Perusahaan Swasta dan BUMN yang beroperasi di wilayah Teluk Bintuni dan sekitar, serta lembaga GIZ; e) Membangun rantai pasok secara bertahap dan sistematis untuk produk buah merah, produk laut, pakan ternak, dan aneka produk Kawasan; dan f) Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang relevan dengan kebutuhan usaha TKM Kawasan.
Ketiga, program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan dari Kemnaker, Program Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat; perlu dikawal secara terpadu oleh semua pihak guna peningkatan kesejahteraan warga masyarakat dalam suatu Kawasan.
Keempat, kelompok dan warga masyarakat yang terlibat dalam Program Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan sepakat untuk ikut mengawal keberlanjutan program; serta saling bahu-membahu dan memahami bila terjadi kesulitan, serta hambatan dalam pelaksanaan program.
Kelima, para pihak sepakat untuk menyusun rencana strategis pengembangan kawasan di Kawasan Orang Asli Papua (OAP) Kawasan Pegunungan Merdey; OAP Kawasan Pesisir Masina; dan Masyarakat Kawasan Multikultur Nusantara Manimeri; Kabupaten Teluk Bintuni secara terpadu dan partisipatif dengan melibatkan seluruh stakeholder.