Kupang, Portonews.com – Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) kembali melayangkan somasi kedua kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney Australia dan memohon secepatnya membayar ganti rugi kepada 15.483 orang petani rumput laut di NTT akibat tumpahan minyak Montara tahun 2009.
Di somasi pertama kami, yang bersangkutan tidak membalas sehingga kami ajukan somasi kedua, karena mereka belum bayar ganti rugi kepada 15.483 petani rumput laut yang rugi akibat tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 atau 14 tahun lalu, tegas Kuasa Hukum YPTB Frans Dj Tulung dalam surat somasinya yang diterima di Kupang, Kamis 7 September 2023 sebagaimana dikutip dari Antara.
Kantor Maurice Blackburn menurut YPTB harus membayar ganti rugi tersebut sesuai dengan perintah dari Pengadilan Federal Australia usai memenangkan gugatan class action.
Dalam somasi kedua ini, YPTB menuntut Kantor Pengacara Maurice Blackburn agar segera membayar karya dan jasa yang dibuktikan dengan stempel YPTB yang digunakan pada setiap lembar surat identitas petani rumput laut sebanyak 15.483 buah yang merupakan bagian administrasi dalam proses perkara class action di Pengadilan Federal Australia ini yang tidak bisa dipisahkan.
Diketahui Somasi pertama dikirim oleh YPTB pada 25 Agustus 2023, tetapi sampai somasi kedua itu dikirim belum ada jawaban dari Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Australia.
Kantor Pengacara Maurice Blackburn telah ditunjuk untuk mewakili masyarakat petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao untuk mengajukan class action di Pengadilan Federal Australia di Sydney dan mendaftarkan perkara class action atas nama Daniel Astabulus Sanda vs PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty. Ltd ini pada 3 Agustus tahun 2016 silam.
Sebelumnya pada bulan November tahun 2021 Pengadilan Federal Australia sudah memberikan putusan dan memberikan Daniel Astabulus Sanda sebagai pemenang dalam perkara class action tersebut.
Lalu pada bulan September tahun 2022 terjadilah perundingan antara Daniel Astabulus Sanda Maurice Blackburn dan PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd (ACN 004 210 164) di Sydney dan menemui beberapa kesepakatan dimana PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd bersedia membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Rote Ndao NTT dengan nilai 192.000.000 dolar Australia.
YPTB dalam surat somasi itu berisi tuntutan mendesak kantor pengacara tersebut agar segera membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut itu.
Pihaknya mendesak agar Maurice Blackburn secepatnya menyampaikan kepada YPTB berapa besar dana kompensasi yang diterima oleh Maurice Blackburn Lawyers dari PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd dan berapa persen yang telah Maurice Blackburn potong dari dana kompensasi yang diterima tersebut.
Kami juga mendesak agar mereka menyampaikan sejak kapan dana kompensasi tersebut diterima dan disimpan di bank mana serta berapa persen sebagai bunga (interest) nya yang dibayar oleh bank atas dana kompensasi tersebut, jawab dia
Pihaknya mengharapkan somasi kedua itu segera dibalas atau respon oleh Maurice Blackburn Lawyers dalam kurun waktu satu minggu ke depan.
Keterbukaan dan Transparansi
Kantor Pengacara Maurice Blackburn di Sydney, Australia, perlu menunjukkan keterbukaan dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Mereka harus segera merespons somasi kedua yang telah diajukan oleh YPTB dan memberikan informasi yang diperlukan tentang dana kompensasi yang telah diterima dan digunakan.
Kepentingan Masyaraka
Penting bagi semua pihak yang terlibat, termasuk PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd, untuk memahami bahwa ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial. Kesepakatan yang adil harus dicapai untuk memastikan bahwa 15.483 petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur mendapatkan kompensasi yang mereka layakkan.
Segera Bayar Ganti Rugi
Maurice Blackburn Lawyers harus segera membayar ganti rugi kepada para petani rumput laut sesuai dengan perintah Pengadilan Federal Australia. Proses ini seharusnya tidak ditunda lebih lanjut agar masyarakat yang terkena dampak dapat mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan.
Catatan
Kasus tumpahan minyak Montara di Laut Nusa Tenggara Timur adalah masalah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) telah melayangkan somasi kedua kepada Kantor Pengacara Maurice Blackburn, Sydney, Australia, dalam upaya untuk meminta pembayaran ganti rugi kepada 15.483 petani rumput laut yang terkena dampak tumpahan minyak tersebut. Semua pihak yang terlibat, termasuk PTTEP Australasia (Ashmore and Cartier) Pty.Ltd, harus berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang adil dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan masyarakat yang terkena dampak. Segera membayar ganti rugi adalah langkah yang diperlukan untuk mengatasi ketidakadilan yang telah berlangsung terlalu lama dalam kasus ini.