Riau, Portonews.com – Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Persoalan limbah di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan masih menggantung tanpa titik terang. Meskipun telah diadakan pertemuan di Kantor Kepenghuluan Teluk Berembun beberapa waktu lalu, pembahasan ini tetap mengemuka di beberapa media online lokal.
Hery Wahyudi, dalam konferensi persnya, menyatakan kekecewaannya karena upaya komunikasi dengan pihak PHR belum membuahkan hasil. Bahkan, saat ditanya tentang pertanggungjawaban limbah, Vice Presiden PHR tidak memberikan respons yang memuaskan. “Dalam percakapan WhatsApp tersebut, beliau (Vice Presiden PHR) sampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan informasi bahwa PT Asrindo Citra Seni Satria (ACS) 19 yang diduga sejak awal adalah pelaku pembuangan limbah sembarangan tersebut adalah pelaku sebenarnya,” ungkap Hery.
Lemahnya Pengawasan dan Penyelesaian Persoalan
Hery juga mengungkapkan bahwa Pak Sukamto, Vice Presiden PGPA PHR, tidak sepenuhnya mengetahui solusi terkait persoalan limbah yang mencemari lingkungan. “Pak Sukamto juga mengatakan kepada saya bahwa beliau belum mengetahui perihal limbah ini, dan akan mendiskusikannya dengan semua pihak agar jelas permasalahannya,” tambah Hery.
Dalam pandangan Hery, lemahnya pengawasan terhadap anak perusahaan atau kontraktor dari PHR menjadi salah satu penyebab utama ketidakmampuan PHR menangani persoalan seperti ini. Ia berharap agar PT. Pertamina, sebagai induk dari PHR, serius menangani kondisi ini dan meminta Presiden Pertamina untuk mengevaluasi kinerja pejabat PHR WK Rokan.
Permintaan Tindakan dari Pihak Terkait
Carlos Roshan, perwakilan DLH Kabupaten Rokan Hilir, berharap agar Balai Gakkum KLHK segera menindaklanjuti laporan tertulis yang telah dia sampaikan. “Terkait dengan tumpahan minyak di kebun masyarakat tersebut, kami juga meminta agar PHR WK Rokan ataupun kontraktornya segera menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat pemilik lahan,” tutupnya melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Balai Gakkum KLHK seksi Wilayah 2 belum memberikan penjelasan kepada pihak keluarga terdampak, meninggalkan ketidakpastian terkait langkah penyelesaian.