Tangerang, Portonews.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengungkap adanya kelalaian dalam penanganan pencemaran udara yang berasal dari pabrik peleburan besi di Kawasan Industri Millenium. Hasil pengecekan dan pengujian di lapangan oleh DLHK mengindikasikan bahwa perusahaan, seperti PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI), yang beroperasi di kawasan tersebut memiliki 10 tungku peleburan dengan hood sebagai alat untuk menangkap emisi debu dan asap. Namun, situasi berubah drastis saat angin kencang menerpa, yang mengakibatkan debu dan asap mencapai wilayah sekitar pabrik.
Pelanggaran Ketentuan Teknis
Selain masalah emisi debu dan asap, tim penguji dari DLHK juga menemukan pelanggaran terkait lima unit cerobong emisi. Pelanggaran ini meliputi ketentuan teknis seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat, dan sarana pendukung. Meskipun pihak perusahaan telah melakukan upaya perbaikan cerobong tersebut saat kunjungan DLHK, pelanggaran tersebut tetap menjadi perhatian.
Tindakan DLHK
Menanggapi adanya kelalaian ini, DLHK Kabupaten Tangerang berencana untuk terus melakukan pengawasan ketat. Fokusnya adalah pada pemantauan dan pembenahan terkait pengelolaan udara hasil kegiatan produksi pabrik peleburan besi. Selain itu, DLHK juga mewajibkan perusahaan untuk melaporkan dokumen lingkungan secara periodik setiap enam bulan ke DLHK atau melalui portal Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SIMPEL) KLHK.
Keluhan Masyarakat
Sebelum adanya temuan resmi dari DLHK, masyarakat di sekitar Kawasan Industri Millenium sudah mengeluhkan dampak negatif yang mereka alami. Pada Selasa, 17 Oktober 2023, masyarakat Kampung Cibarengkok, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, melaporkan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang diduga berasal dari pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Indonesia.
Dampak Pencemaran Udara
Dampak pencemaran udara tidak bisa dianggap enteng. Masyarakat sekitar pabrik peleburan besi harus menghadapi risiko kesehatan yang serius karena paparan debu dan asap yang tidak terkendali. Gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan masalah kesehatan lainnya menjadi ancaman yang harus diatasi secepat mungkin.
Pihak berwenang dan perusahaan pabrik peleburan besi harus segera bekerja sama untuk mengurangi dampak pencemaran udara ini. Peningkatan pemantauan dan penerapan teknologi yang lebih baik dalam menangani emisi debu dan asap harus menjadi prioritas utama.
Upaya Perusahaan
Meskipun telah diidentifikasi memiliki pelanggaran dan kelalaian dalam pengelolaan udara, perusahaan harus diakui atas upaya perbaikan yang telah mereka lakukan. Perbaikan cerobong emisi menjadi langkah yang seharusnya diterima sebagai komitmen mereka dalam mengatasi masalah ini.
Pencemaran udara adalah ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kasus pabrik peleburan besi di Kawasan Industri Millenium menjadi bukti nyata bahwa pemantauan dan penegakan ketentuan harus ditingkatkan. Semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, harus bekerja sama untuk melindungi lingkungan hidup dan kesehatan generasi mendatang.
Dalam menghadapi permasalahan ini, perusahaan harus segera memprioritaskan pembenahan dan perbaikan terhadap pengelolaan udara hasil produksi mereka. Pemantauan yang ketat dari pihak berwenang sangat penting, dan perusahaan harus berkomitmen untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Catatan
Pencemaran udara dari pabrik peleburan besi di Kawasan Industri Millenium telah menjadi isu serius yang mengancam kesehatan dan lingkungan sekitarnya. DLHK Kabupaten Tangerang telah mengidentifikasi kelalaian dalam penanganan masalah ini dan berkomitmen untuk memastikan pembenahan serta pematuhan ketentuan teknis yang ketat oleh perusahaan pabrik peleburan besi.