• Latest
Di Kabupaten Ini Denda Rp 3 Milyar Akan Diberlakukan Bagi Pembuang Limbah B3

Di Kabupaten Ini Denda Rp 3 Milyar Akan Diberlakukan Bagi Pembuang Limbah B3

Mendag: Capai Target Pengesahan Prioritas Ekonomi dan Prioritas Tahunan 2023

Mendag: Capai Target Pengesahan Prioritas Ekonomi dan Prioritas Tahunan 2023

Limbah B3 Berbau dari Pabrik PT MNJ Diprotes Warga Gresik

Limbah B3 Berbau dari Pabrik PT MNJ Diprotes Warga Gresik

Kementerian ESDM Gelar High Level Human Capital Summit

Kementerian ESDM Gelar High Level Human Capital Summit

Pemerintah Terus Bantu Korban Tumpahan Minyak di Mindoro

Pemerintah Terus Bantu Korban Tumpahan Minyak di Mindoro

MTI Pilih Muhammad Awaluddin sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Aviasi dan Dirgantara

MTI Pilih Muhammad Awaluddin sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Aviasi dan Dirgantara

https://www.upstreamonline.com/

Kuwait Darurat karena Tumpahan Minyak di Gurun

Esok Puasa Ramadhan

Esok Puasa Ramadhan

Pengembangan Parekraf di Wilayah Perbatasan Paling Timur Indonesia

Pengembangan Parekraf di Wilayah Perbatasan Paling Timur Indonesia

Strategi Kurangi Emisi GRK Sektor Ketenagalistrikan

Strategi Kurangi Emisi GRK Sektor Ketenagalistrikan

Sharp Indonesia Gelar  Pameran Sharp in Wonderland

Sharp Indonesia Gelar Pameran Sharp in Wonderland

Sinergi Mengembangkan Sepak Bola Usia Dini

Sinergi Mengembangkan Sepak Bola Usia Dini

Pakaian Bekas Impor Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Lokal

Pakaian Bekas Impor Ilegal Berdampak Negatif bagi Industri Lokal

PORTONEWS
Advertisement
  • Home
  • Ekbis
    • Keuangan
      • Keuangan dan Portfolio
    • Perdagangan dan Jasa
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Energi
    • Migas & Minerba
    • EBTKE
    • Ketenagalistrikan
    • Dewan Energi
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
      • Daerah
      • Pendidikan
    • Fakta Sejarah
    • Event
    • Olahraga
  • Lingkungan Hidup
    • Oil & Chemical Spill
    • CSR
  • Politik & Hukum
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Hiburan
    • Profil
    • Komunitas
    • Digital
    • Otomotif
  • Kementerian
    • Agama
    • Perhubungan
    • Kemaritiman
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pertanian
    • Dalam Negeri
  • Opini
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekbis
    • Keuangan
      • Keuangan dan Portfolio
    • Perdagangan dan Jasa
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Energi
    • Migas & Minerba
    • EBTKE
    • Ketenagalistrikan
    • Dewan Energi
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
      • Daerah
      • Pendidikan
    • Fakta Sejarah
    • Event
    • Olahraga
  • Lingkungan Hidup
    • Oil & Chemical Spill
    • CSR
  • Politik & Hukum
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Hiburan
    • Profil
    • Komunitas
    • Digital
    • Otomotif
  • Kementerian
    • Agama
    • Perhubungan
    • Kemaritiman
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pertanian
    • Dalam Negeri
  • Opini
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Peristiwa Nasional

Di Kabupaten Ini Denda Rp 3 Milyar Akan Diberlakukan Bagi Pembuang Limbah B3

Sanksi Penjara dan Denda Maksimal Rp 3 Milyar bagi pengelolaan limbah b3 ilegal pernah dihapuskan dari Perppu Ciptakerja Omnibu Law. Kini wacana ini akan diterapkan khusus di Kabupaten Gresik.

by Ibnu Gozali
Rabu, 15 Maret 2023 15:26
Di Kabupaten Ini Denda Rp 3 Milyar Akan Diberlakukan Bagi Pembuang Limbah B3
Post Views: 65

Gresik, Portonews,com – DPRD Gresik bersama dengan Tim Ahli dari Universitas Jember sedang menyusun naskah akademik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Wacana tersebut bertujuan untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku pembuang limbah bahan berbahaya beracun (B3) secara sembarangan.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi, selama ini sanksi yang diberikan kepada pelaku pembuangan limbah tidak cukup membuat jera sehingga masih banyak yang mengulanginya. Oleh karena itu, DPRD Gresik ingin memberikan sanksi berat bagi semua jenis limbah yang dibuang sembarangan, bukan hanya jenis limbah B3.

Masih Wacana

Dalam pembahasan awal, ada wacana pemberian sanksi denda hingga Rp 3 miliar bagi para pelaku pembuang limbah. Namun, hal tersebut masih sebatas wacana karena pembahasan belum selesai. Menurut Abdullah Hamdi, tujuan dari perubahan Perda No 6 tahun 2015 ini adalah untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan di Gresik, terutama karena Kabupaten Gresik memiliki industri yang jumlahnya mencapai ribuan. Jika pencemaran lingkungan dibiarkan terus menerus, maka lingkungan di Gresik bisa sangat rusak.

Namun, kepastian regulasi daerah tersebut penerapannya masih butuh proses panjang. Draft Ranperda masih menunggu hasil pembahasan final dan sebelum nantinya digedok setelah fasilitasi Gubernur turun, akan ada sejumlah mekanisme pembahasan termasuk melakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dan industri.

Akan Mengadakan Uji Publik

Dalam proses perubahan Perda No 6 tahun 2015 ini, DPRD Gresik juga akan mengadakan uji publik dan sosialisasi agar masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap perubahan Perda tersebut. Dengan adanya perubahan Perda, diharapkan masyarakat dan industri di Gresik dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan mengurangi pembuangan limbah secara sembarangan.

Hal ini tentu saja sangat penting mengingat lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah hak dasar setiap warga negara. Selain itu, pembuangan limbah secara sembarangan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.

Sering Terjadi Pelanggaran Lingkungan Hidup

Dalam beberapa tahun terakhir, masalah limbah dan pencemaran lingkungan semakin menjadi perhatian publik di Indonesia. Banyak perusahaan dan industri yang masih membuang limbah secara sembarangan tanpa memikirkan dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, upaya untuk mengurangi limbah dan mencegah pencemaran lingkungan menjadi semakin penting.

DPRD Gresik sebagai salah satu lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam melindungi lingkungan hidup, tentu saja harus proaktif dalam menangani masalah limbah dan pencemaran lingkungan di daerahnya. Dengan mengajukan perubahan Perda No 6 tahun 2015, diharapkan DPRD Gresik dapat memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelaku pembuang limbah secara sembarangan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Partisipasi Masyarakat

Namun, perubahan Perda tersebut haruslah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan industri. Uji publik dan sosialisasi sangat penting dalam memastikan bahwa perubahan Perda tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan mampu menyelesaikan masalah limbah dan pencemaran lingkungan di Gresik.

Dalam kesempatan ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap perubahan Perda tersebut dan mendukung upaya DPRD Gresik dalam melindungi lingkungan hidup di daerahnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, industri, dan masyarakat, diharapkan Gresik dapat menjadi daerah yang lebih bersih dan sehat untuk ditinggali.

Share this:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Marhaban Ya Ramadhan
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekbis
    • Keuangan
      • Keuangan dan Portfolio
    • Perdagangan dan Jasa
    • Infrastruktur
    • Transportasi
    • Pernik
    • Digital
    • Pariwisata
  • Energi
    • Migas & Minerba
    • EBTKE
    • Ketenagalistrikan
    • Dewan Energi
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
      • Daerah
      • Pendidikan
    • Fakta Sejarah
    • Event
    • Olahraga
  • Lingkungan Hidup
    • Oil & Chemical Spill
    • CSR
  • Politik & Hukum
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Hiburan
    • Profil
    • Komunitas
    • Digital
    • Otomotif
  • Kementerian
    • Agama
    • Perhubungan
    • Kemaritiman
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pertanian
    • Dalam Negeri
  • Opini
  • Galeri
    • Galeri Foto
    • Galeri Video

Copyright © 2023 PORTONEWS

1
Translate »
%d blogger menyukai ini: