Jakarta, Portonews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, tidak menjadi Direktorat melainkan akan berganti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Persolan ini mendapat respon dari
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98.
Menurut Hasanuddin, ide pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Mabes Polri tentu harus mengacu pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK, sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum.
“Korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam rumpun tindak pidana umum atau tindak pidana kriminal, sudah menjadi bagian dari Bareskrim Polri, atau dibawah Bareskrim Polri,” kata Hasanuddin pada Portonews, Rabu (26/7/2023). Jika, menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim.
Hal ini, lanjut Hasanuddin, akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak. Setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korp Lalu Lintas Polri (Korlantar) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas.
Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK.
“Secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya dibawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru,” beber Hasanuddin.
Sebab akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dll.
Hal ini mengefektifkan ASN Mantan KPK, Novel Baswedan dkk. Dia mengusulkan 2 (dua) opsi, yaitu kepada Novel dkk diberikan kewenangan pencegahan Korupsi ditubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dkk dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.
“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASNnya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK,” tandas Hasanuddin.
Hasanuddin optimis KPK (Pimpinan dan Insan KPK) dapat mendukung hal ini, dengan dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan.
Jamak diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Hal tersebut ia sampaikan saat melantik Novel dan 34 eks KPK menjadi ASN Polri.
Menurut Sigit, dibutuhkan peran Novel dan kawan-kawan dari pencegahan, pendampingan hingga penangkalan praktik korupsi.