• Latest
Woww.. Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik

Woww.. Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik

Bursa Karbon Indonesia Melantai di BEI

Bursa Karbon Indonesia Melantai di BEI

Kementerian ESDM Gelar Pelatihan Teknis Konversi Motor Listrik di Sumatera Utara

Kementerian ESDM Gelar Pelatihan Teknis Konversi Motor Listrik di Sumatera Utara

Program Syahbina Diluncurkan

Program Syahbina Diluncurkan

Peran RUU EBET Perangi Polusi Udara

Peran RUU EBET Perangi Polusi Udara

PLN Nusantara Power Raih Sertifikasi Penurunan Emisi KLHK

PLN Nusantara Power Raih Sertifikasi Penurunan Emisi KLHK

Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik 

Presiden Ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik Jurnalistik 

Elnusa Gelar Economic & Business Outlook 2024

Elnusa Gelar Economic & Business Outlook 2024

Kenduri Serumpun Melayu Film Festival Siap Hadir

Kenduri Serumpun Melayu Film Festival Siap Hadir

LPDP UGM Kembali Jadi yang Terbanyak di Indonesia

LPDP UGM Kembali Jadi yang Terbanyak di Indonesia

Menimbang Energi Nuklir Sebagai Opsi Transisi Energi

Menimbang Energi Nuklir Sebagai Opsi Transisi Energi

Bersiap, TWICE Gelar Pertunjukan Stadion Pertamanya di Jakarta

Bersiap, TWICE Gelar Pertunjukan Stadion Pertamanya di Jakarta

Aksi Akademisi Dukung Anies for President

Aksi Akademisi Dukung Anies for President

PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

Woww.. Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik

KPK akan sulit membawa kasus pembelian LNG Pertamina ke persidangan, antara lain lantaran dengan tidak ditemukan dua unsur penting untuk menjerat tindak pidana korupsi terhadap pejabat Pertamina, bisa berpotensi kasus impor LNG Pertamina dari Amerika akan berujung putusan bebas di Pengadilan.

by Sofyan Badrie
Senin, 18 September 2023 14:41
0 0
Woww.. Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Post Views: 203

Jakarta, Portonews.com – Informasi mengagetkan kembali terungkap terkait pembelian liquid natural gas (LNG) oleh Pertamina dari perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy. Belakangan santer KPK sedang menyidik pembelian LNG Pertamina itu.

“Kami memperoleh informasi sangat valid bahwa ternyata sekarang Pertamina berbalik jadi untung dari pembelian LNG Cheniere yang awalnya sempat merugi akibat harga LNG dunia rontok lantaran pandemi Covid 19 itu. Diduga KPK akan mengalami kesulitan untuk membawa kasus ini sampai tingkat pengadilan, jikapun dipaksakan, prediksi kami Majelis Hakim Tipikor akan membebaskannya” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (18/9/2023).

Lebih mengejutkan, kata Yusri, harga LNG impor yang dibeli Pertamina dari Cheniere Energy Amerika Serikat ternyata lebih murah USD 1,5 hingga USD 2 per Million British Thermal Unit (MMBTU) daripada membeli LNG dari sumber domestik.

“Sumber CERI menyebutkan, tanpa prognosa hingga tahun 2025, pada posisi kontrak Pertamina dengan Cheniere kumulatif dari awal (2019) pengiriman sampai sekarang sudah untung lebih dari USD 80 juta. Ini benar-benar fakta rezeki anak soleh seperti yang sering diucapkan oleh Dirut Pertamina, Nicke Widyawati dalam rapat direksi,” kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dugaan CERI bahwa KPK akan sulit membawa kasus pembelian LNG Pertamina ke persidangan, antara lain lantaran dengan tidak ditemukan dua unsur penting untuk menjerat tindak pidana korupsi terhadap pejabat Pertamina, bisa berpotensi kasus impor LNG Pertamina dari Amerika akan berujung putusan bebas di Pengadilan, maka KPK tidak perlu sungkan jika memang unsurnya tidak terpenuhi, maka penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh lebih baik agar direksi BUMN terhindar dari ketakutan dalam menjalankan proses bisnis yang benar untuk kepentingan korporasi jangka panjang.

“Dua unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah adanya perbuatan melawan hukum dari kebijakan yang diambil oleh pejabat Pertamina saat itu dalam membuat kontrak LNG dan atau telah menguntungkan diri sendiri secara pribadi maupun pihak lainnya harus bisa dibuktikan oleh penyidik KPK,” beber Yusri.

Hal itu menurut Yusri sesuai dengan rumusan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah menjadi landasan hukum perberantasan tindak pidana korupsi di tanah air.

“UU ini menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Definisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU ini. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dipetakan ke dalam 30 bentuk, yang dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis, yaitu penggelapan dalam jabatan, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan kerugian keuangan negara,” jelas Yusri.

Kecuali, kata Yusri, dalam pembelian LNG Pertamina tersebut, KPK bisa menemukan alat bukti bahwa ada aliran dana dari perusahan Cheniere kepada mantan direksi atau keluarganya terkait transaksi tersebut.

“Tentu lain ceritanya jika begitu. Tapi sepanjang ini tidak ada, menurut kami akan berat bagi KPK melanjutkan perkara ini,” pungkas Yusri.

Sementara itu, dilansir media edisi 5 Desember 2013, PT Pertamina (Persero) dan Cheniere Energy, Inc, telah menandatangani Perjanjian Jual Beli (LNG SPA) untuk pasokan gas alam cair (LNG) sekitar 0,8 juta ton per tahun selama 20 tahun. Pasokan tersebut akan di mulai pada 2018 dari kilang LNG yang sedang dikembangkan di dekat Corpus Christi, Texas, Amerika Serikat.

Pejabat Pertamina saat itu menuturkan langkah ini merupakan tonggak penting bagi Indonesia, khususnya Pertamina, karena ini merupakan komitmen pembelian LNG pertama dari pemasok internasional untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi di Indonesia.

Terpisah, dari video yang beredar luas, bahwa Muhibuddin, jaksa aktif yang juga menjabat sebagai Chief of Legal Counsel PT Pertamina (Pesero) menjelaskan bahwa dalam kontrak jangka panjang (LNG), keuntungan di tahun berjalan hendaknya bisa dijadikan novum untuk menggugurkan kerugian di tahun-tahun awal kontrak.

Ia juga menekankan penting bagi penegak hukum untuk melihat kapan sebenarnya kerugian bisa ditentukan untuk model kontrak jangka panjang yang berdurasi 20 tahun atau 30 tahun.

Share this:

  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
1
Translate »
%d blogger menyukai ini: