• Latest
Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan dan Perkuat Bukti-bukti

Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan dan Perkuat Bukti-bukti

6 November 2023
Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

1 Desember 2023
Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

1 Desember 2023
Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

1 Desember 2023
Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

1 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Lunglai

1 Desember 2023
Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

1 Desember 2023
Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

1 Desember 2023
Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

1 Desember 2023
103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

1 Desember 2023
Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

1 Desember 2023
Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

1 Desember 2023
Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

1 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan dan Perkuat Bukti-bukti

Mengawal agar keputusan Majelis Kehormatan sesuai harapan publik.

by Sofyan Badrie
4 minggu ago
in Laporan Utama, Politik & Hukum
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
Tim Advokasi PETISI Lengkapi Permohonan dan Perkuat Bukti-bukti
Post Views: 1,547

Jakarta, Portonews.com – Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa tiga orang warga negara pada hari Jumat 27 Oktober 2023, yaitu Sugeng Nugroho Aktivis Nelayan, Teguh Prihandoko Koordinator Jaringan Arek Ksatria Airlangga, keduanya dahulu dikenal sebagai Tokoh-tokoh Relawan Jokowi dari Jawa Timur pada Pilpres-pilpres sebelumnya dan Azeem Marhendra Amedi, Sarjana Hukum Tata Negara yang sekarang sedang menyelesaikan studinya untuk Program Master of Law (LLM) di University of York UK, secara bersama-sama mengajukan Permohonan pengujian Pasal 10 dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU Mahkamah Konstitusi) terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sesuai dengan hukum beracara di Mahkamah Konstitusi, mereka telah memperbaiki permohonan yang pernah diajukan sebelumnya dan telah menunjuk Fredrik Jacob Pinakunary, S.H., S.E., Sabar Maruli Simamora, S.H., M.H., Kukuh Pramono Budi, S.H., M.H., Dedy Purwoko, S.H., Kristian Wahyu Hidayat, S.H. dan Yan Reinold Sihite, S.H.

Para Advokat yang tergabung dan menamakan diri sebagai Tim Advokasi PEJUANG PENEGAK KONSTITUSI (PETISI) sebagai kuasaa hukum dalam permohonan Uji Materiel yang mereka ajukan.

InfoBerita

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Harga Minyak Dunia Lunglai

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Sugeng Nugroho menjelaskan “Kami tahu sekarang sedang berlangsung sidang Majelis Kehormatan MK untuk memeriksa apakah terjadi pelanggaran etika yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi dalam mengadili perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023. Namun kami perlu mengantisipasi bila ternyata hasil sidang MKMK ini tidak sesuai dengan harapan publik jangan sampai perjuangan untuk menegakkan keadilan dan menjaga konstitusi ini kemudian dianggap selesai hanya sampai disitu”.

Pernyataan Sugeng ini diamini oleh Sabar Simamora, SH, MH, seorang Advokat Senior di Jakarta yang menjadi kuasa hukum dalam perkara ini. Sabar menambahkan bahwa perkara No. 90 / PUU – XXI / 2023 itu bukan hal sepele, tapi menyangkut kepentingan publik secara luas. “Di dalam hukum yang berlaku secara umum dikenal asas Salus Populi Suprema Lex Esto, atinya Keselamatan Rakyat, Keselamatan Warga, jauh lebih tinggi dari konstitusi itu sendiri. Asas tersebut tentunya mengesampingkan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya Putusan Hakim Harus Dianggap Benar dan Harus Dilaksanakan” tegasnya. Pernyataan Sabar ini merupakan argumentasi yang mematahkan pendapat –pendapat yang beredar bahwa seakan-akan Putusan MK yang kontroversial soal batas usia Capres dan Cawapres itu harus diterima begitu saja oleh publik, suka atau tidak suka.

Fredrik J Pinakunary, SH, SE, Koordinator Tim Advokasi Petisi adalah seorang advokat yang namanya sangat dikenal publik sebagai salah seorang penasehat hukum yang berhasil membela Richard Eliezer dalam Kasus Ferdi Sambo. Pada konperensi Pers Fredrik mengutip hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Pakar-pakar Hukum Tata Negara, diantaranya “Eksaminator Prof. Susi Dwi Harijanti, Putusan No. 90/PUU-XXI/2023 merupakan bentuk dari strong abusive judicial review yaitu penyalahgunaan kewenangan yang aktif dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi untuk merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum, sehingga harus dilawan”

Fredrik menambahkan “Kami berharap sidang uji materiel yang kami ajukan ini segera digelar dan dibuka seluas-luasnya kepada publik karena publik perlu tahu bahwa perkara ini menyangkut hal yang sangat serius bagi tegak dan wibawanya konstitusi. Jadi bila MKMK besok memutuskan bahwa telah terjadi pelanggaran etika, maka permohonan yang kami ajukan ini akan menjadi tidak lanjut dari hasil putusan MKMK tersebit. Sebaliknya bila MKMK memutuskan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan publik maka judicial review yang kami ajukan ini tetap memberikan jalan dan harapan untuk penegakan konstitsi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”

Menutup konperensi pers, Fredrik menyatakan bahwa “Kami sangat siap menghadapi persidangan ini, terutama dengan bukti-bukti dan juga untuk menghadirkan ahli-ahli yang sangat kompeten dan memiliki integritas tinggi demi selamatnya demokrasi dan tegaknya konstitusi di negeri ini”.

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

No Content Available
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: