Jakarta, Portonews.com – Pemerintah memberlakukan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kepada industri dan kelistrikan dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional. Untuk memastikan realisasi volume HGBT dan penyaluran gas sesuai dengan aturan yang ditetapkan, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menggelar Rekonsiliasi Volume HGBT Bidang Kelistrikan melalui PT PGN Tbk Tahun 2022 di Bandung, Senin dan Selasa (26-27/6/2023).
“Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa gas bumi di sisi hulu telah dimanfaatkan atau diserap oleh konsumen gas bumi di sisi hilir sesuai dengan volume dan harga yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” papar Koordinator Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin mewakili Direktur Pembinaan Program Migas.
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, rekonsiliasi ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum.
“Dalam setiap rekonsiliasi, kami mencocokkan volume dari hulu maupun penyerapan di hilir berdasarkan invoice dari KKKS maupun BU Niaga ke konsumen. Saat ini dilaksanakan rekonsiliasi HGBT untuk kebutuhan pembangkit tahun 2022 sesuai Kepmen ESDM Nomor 135.K/HK.02/MEM.M/2021,” kata Rizal.
Sebagai informasi, Pedoman Penetapan serta Evaluasi Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik Bagi Kepentingan Umum, terdiri dari tiga bagian yaitu:
Pemrosesan penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Pelaporan dan rekonsiliasi volume dan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Evaluasi implementasi harga gas bumi tertentu di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.