• Latest
Inilah Klausul yang Digunakan Corpus Christi untuk Batalkan Kontrak LNG

Inilah Klausul yang Digunakan Corpus Christi untuk Batalkan Kontrak LNG

4 Oktober 2023
Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

1 Desember 2023
Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

Kemenparekraf-Rumah Atsiri Luncurkan Scent of Wonderful Indonesia

1 Desember 2023
Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

1 Desember 2023
Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

Randy Pangalila: Challenge Seorang Aktor

1 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Lunglai

1 Desember 2023
Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

Perkuat Pertahanan Udara RI, Delapan Heli Angkut Berat H225M Resmi Dioperasikan

1 Desember 2023
Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

1 Desember 2023
Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

Kapal KLM Indosiren Terbakar di Raja Ampat

1 Desember 2023
103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

103 Karya Ilmiah Dukung Dekarbonisasi Sektor Industri

1 Desember 2023
Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

Perum Perhutani KPH Jember Gelar Khotmil Quran 

1 Desember 2023
Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

Harita Nickel Bakal Akuisisi PT Gane Tambang Sentosa

1 Desember 2023
Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

1 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Inilah Klausul yang Digunakan Corpus Christi untuk Batalkan Kontrak LNG

Sebagaimana diungkapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ia sangat khawatir jika CCL membatalkan secara sepihak kontrak LNG dengan Pertamina, maka kerugian yang diderita Pertamina tak kurang dari USD 127 juta atau setara Rp 1,971 triliun lebih (Kurs 1 USD = Rp 15.525), belum termasuk tambahan atas denda-denda dan lainnya.

by Sofyan Badrie
2 bulan ago
in Laporan Utama, Migas dan Minerba
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
0
Inilah Klausul yang Digunakan Corpus Christi untuk Batalkan Kontrak LNG
Post Views: 219

Jakarta, Portonews.com – Terungkap pasal-pasal yang bisa digunakan oleh Corpus Christi Liquefaction (CCL) untuk membatalkan kontrak pembelian LNG selama 20 tahun dengan Pertamina.

Menurut dokumen yang diduga berisi poin klausul sales purchase agreement (SPA) LNG antara PT Pertamina (Persero) dan CCL tanggal 20 Maret 2015, para pihak dapat membatalkan kontrak secara sepihak apabila terbukti ada korupsi.

Sebagaimana diungkapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ia sangat khawatir jika CCL membatalkan secara sepihak kontrak LNG dengan Pertamina, maka kerugian yang diderita Pertamina tak kurang dari USD 127 juta atau setara Rp 1,971 triliun lebih (Kurs 1 USD = Rp 15.525), belum termasuk tambahan atas denda-denda dan lainnya.

InfoBerita

Strategi Cerdas Industri Hulu Migas Kurangi Emisi Karbon 

Harga Minyak Dunia Lunglai

Waspadai Letusan Gunung Karangetang

Tak hanya itu, Pertamina juga mesti menghadapi gugatan dari para pembeli LNG CCL yang sudah berkontrak dengan Pertamina. Tak kalah penting, reputasi Pertamina akan hancur dalam percaturan perdagangan migas dunia.

“Sehingga salah satu hal penting, tepatnya Pasal 20.1 dan Pasal 20.1.3 jelas menyatakan perjanjian jual beli LNG tersebut bisa diakhiri apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal 26.3.1. (ii),” beber Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Hengki, secara lengkap pasal 26.3.1 berbunyi, “26.3.1. Masing-masing Pihak setuju bahwa sehubungan dengan Perjanjian ini dan kegiatan-kegiatan yang dimaksud di dalamnya, Pihak tersebut tidak akan mengambil tindakan, atau tidak melakukan tindakan apa pun, yang akan (i) melanggar Hukum yang Berlaku yang berlaku pada Pihak tersebut, atau (ii) menyebabkan Pihak lainnya melakukan pelanggaran terhadap Hukum yang Berlaku yang berlaku pada Pihak lain tersebut, termasuk Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS, konvensi OECD mengenai anti-penyuapan, Undang-undang Suap Inggris tahun 2010, Undang-undang Suap Uni Eropa (UE), dan lain-lain. dan UE. undang-undang anti-suap dan korupsi negara anggota, dan undang-undang, peraturan, perintah atau konvensi serupa mengenai korupsi atau yang mengikat Pihak lain tersebut, yang masing-masing dapat diubah dari waktu ke waktu, dan termasuk peraturan pelaksanaan yang diumumkan berdasarkan undang-undang tersebut.”

Sedangkan pasal 20.1.3 SPA yang merupakan bagian dari pasal 20.1 tentang Peristiwa Penghentian menyebutkan, “Sehubungan dengan salah satu Pihak, pelanggaran terhadap Pasal 17.3 atau 26.3.1 (ii) oleh Pihak lainnya.”

Sehingga, kata Hengki, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pembelian LNG jangka panjang Pertamina itu menimbulkan tanda tanya di publik.

Mengingat keterangan-keterangan yang belakangan diutarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut hematnya, semakin mengarah pada dugaan adanya perbuatan korupsi dalam pembelian LNG CCL melalui SPA antara PT Pertamina (Persero) dengan CCL.

“Padahal dalam aksi korporasi PT Pertamina dalam menjalankan tugas dari Negara untuk mengamankan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri, berdasarkan neraca gas pada saat itu akan terjadi defisit gas mulai tahun 2019, meskipun beberapa proyek kilang belum selesai bahkan ada yang belum dibangun serta program 35.000 MW dimana bauran energi tahap pertama lebih banyak memakai batubara,” kata Hengki.

Sehingga pada kenyataannya terjadi oversupply, untuk memitigasi kerugian oversupply pasokan gas yang sudah terlanjur berkontrak dengan CCL, Pertamina harus menjual LNG agar tidak terjadi kerugian.

“Terbukti secara kumulatif sejak penjualan LNG CCL tahun 2019 hingga tahun 2023 Pertamina sudah meraih untung sebesar sekitar USD 90 juta atau setara Rp 1,397 triliun lebih. Jika dihitung potensi keuntungan Pertamina hingga 2030, berdasarkan ‘committed’ dengan Total Energy dan Glencore, maka prognosa potensi keuntungan Pertamina akan mencapai USD 217,45 juta atau setara Rp 3,376 triliun,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, memang faktanya, akibat Pandemi Covid 19 melanda dunia sejak awal tahun 2020 hingga tahun 2021, semua harga komoditas energi anjlok. Bahkan harga minyak turun hingga 300 persen mencapai minus USD 37,6 per barrel. Harga yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah.

“Ternyata, kerugian yang dialami oleh Pertamina untuk kargo LNG CCL tahun 2020 hingga 2021 sebesar USD 107,3 juta atau setara Rp 1,665 triliun, telah ditutupi dari keuntungan penjualan LNG CCL pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Bahkan sekarang sudah positif sekitar USD 90 juta,” kata Hengki.

Faktanya, lanjut Hengki, dunia perdagangan LNG jangka panjang sangat dinamis. Banyak faktor-faktor yang bisa terjadi dalam perjalanan kontrak tersebut yang tidak ada seorang pun dapat mengetahui apa yang akan terjadi di masa akan datang, termasuk faktor geopolitik, faktor bencana alam, pandemi dan lainnya. Semua pelaku bisnis ini hanya bisa memprediksi berdasarkan kompetensi dan kapasitas manajemen perusahaan. Sehingga, untung dan rugi hanya bisa diperhitungkan setelah kontrak berakhir.

“Jadi, terkesan prematur jika menuduh orang telah melakukan perbuatan korupsi dan telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, padahal kontraknya masih panjang hingga tahun 2040, kecuali terbukti ada suap atau gratifikasi yang dilakukan pejabat terkait kontrak LNG tersebut,” ungkap Hengki.

Sehingga, kata Hengki, semua pihak mestinya hati-hati dan jernih melihat proses bisnis maupun aksi korporasi, apalagi terkait dengan korporasi negara lain yang mungkin memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, sehingga upaya hukum yang sedang dilakukan jangan sampai malah mengakibatkan timbul kerugian jauh lebih besar dan merusak nama baik Pertamina yang ditugaskan oleh negara untuk mengurus hajat hidup orang banyak.

“Ibaratnya, jika ada tikusnya, maka sikat tikusnya, tapi jangan bakar lumbungnya,” pungkas Hengki.

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Predikat Leadership AA di Ajang ESG Disclosure Transparency Awards untuk Pertamina
BUMN

Predikat Leadership AA di Ajang ESG Disclosure Transparency Awards untuk Pertamina

30 November 2023
Desakan Tegas Warga Prabumulih Karena Kebocoran Pipa Pertamina yang Berulang
Laporan Utama

Desakan Tegas Warga Prabumulih Karena Kebocoran Pipa Pertamina yang Berulang

30 November 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: