Jakarta, Portonews.com – Kapal-kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran keluar negeri dan fasilitas pelabuhan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menggerakkan roda perekonomian bangsa melalui perdagangan internasional. Untuk memastikan kelancaran perdagangan internasional tersebut, keamanan kapal dan kelengkapan fasilitas pelabuhan menjadi perhatian utama. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penerapan peraturan internasional, yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code, dengan baik dan konsisten.
Dalam upaya memenuhi standar keamanan bagi kapal dan fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan melakukan verifikasi oleh Auditor ISPS Code. Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat penting dalam penerapan aturan internasional maupun nasional terkait manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Revolindo, para auditor merupakan ujung tombak dalam mengukur tingkat kepatuhan kapal dan fasilitas pelabuhan terhadap aturan yang berlaku. Hasil verifikasi tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Revolindo saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan Keterampilan ISPS Code di Jakarta pada Senin (10/7).
Kebijakan dan mekanisme terkait verifikasi ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Revolindo berharap bahwa kegiatan peningkatan keterampilan ISPS Code ini dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia bagi pegawai di Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab atas implementasi aturan ISPS Code pada kapal dan fasilitas pelabuhan yang memenuhi standar ISPS Code.
“Kami berharap melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan ISPS Code ini, hasilnya akan bermanfaat bagi peserta dan juga bagi kemajuan Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengimplementasikan ISPS Code untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutup Revolindo.
Acara Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh narasumber dari Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut, serta perwakilan dari RSO PT. Kaneta Efka Jaya. Peserta kegiatan ini adalah personel dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla.