Nusa Tenggara Timur, Portonews.com – Ganti Rugi Tumpahan Minyak Montara untuk warga dari empat kecamatan di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera cair, kini mereka menghadiri kegiatan sosialisasi dana ganti rugi tumpahan minyak Montara di Kantor Camat Rote Timur, Kamis (27/4/2023).
Sebanyak 10 ribu orang antusias hadir dalam acara ini. Menurut Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu, dalam waktu dekat, dana ganti rugi sebesar Rp 2 triliun akan dicairkan kepada warga terdampak.
Advokasi Yayasan Peduli Timor Barat Berhasil Membawa Dampak Positif
Paulina Haning Bullu menyampaikan terima kasih kepada Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanone karena telah berhasil membawa dampak positif bagi masyarakat Rote Ndao.
Ferdi Tanoni telah memperjuangkan pencemaran laut akibat tumpahan minyak Montara selama 14 tahun. Kini, Australia siap mengganti rugi kerusakan lingkungan pantai dan laut yang signifikan pada 13 kabupaten di NTT.
Komite Penyelidik Montara Dibentuk untuk Mendesak Pemerintah Australia
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni menjelaskan bahwa sejak awal terjadi penumpahan minyak mentah Montara pada 21 Agustus 2009, ia langsung membentuk aliansi yang dinamakan Komite Penyelidik Montara.
Aliansi ini dibentuk untuk mendesak pemerintah Australia agar segera mengganti rugi kerusakan rumput laut dari masyarakat Rote Ndao.
Pada November 2022, Australia sepakat mengganti kerugian para nelayan sebesar Rp 2 triliun. Saat ini digelar sosialisasi terkait dana ganti rugi tersebut.
PTTEP Dinyatakan Bersalah atas Kasus Tumpahan Minyak Montara
Kasus tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 telah membuat kerusakan yang sangat signifikan pada lingkungan pantai dan laut di 13 kabupaten yang ada di NTT. PTT Exploration and Production (PTTEP) asal Thailand dinyatakan bersalah atas kasus tersebut oleh Pengadilan federal Australia di Sydney pada Maret 2021.
Pihak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak tersebut adalah PTTEP sebagai pihak yang bersalah, pemerintah Australia selaku regulator, dan pemerintah Thailand sebagai pemilik perusahaan induk PTTEP.
Kerugian Bagi Masyarakat dan Lingkungan Sekitar
Menurut data yang dirilis oleh Aliansi Rakyat Bergerak Rote Ndao, tumpahan minyak Montara telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp 6 triliun bagi masyarakat Rote Ndao.
Kerugian tersebut meliputi hilangnya potensi penghasilan dari sektor perikanan dan pariwisata yang menjadi andalan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, dana ganti rugi sebesar Rp 2 triliun yang akan segera cair tersebut diharapkan dapat menjadi bantuan bagi masyarakat Rote Ndao dalam memulihkan perekonomian dan lingkungan setempat.
Selain itu, pihak terkait juga diharapkan dapat melakukan pemulihan lingkungan laut dan pesisir yang terdampak oleh tumpahan minyak Montara secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan adanya dana ganti rugi tersebut, diharapkan masyarakat Rote Ndao dapat kembali beraktivitas dan hidup secara layak.
Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan di sektor migas untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan sosial dalam menjalankan operasinya.