Jakarta, Portonews.com – Pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharapkan “setiap Pangkalan (Sub Penyalur) bisa membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa penggunaan LPG Tabung 3 Kg (LPG Bersubsidi) hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu, jadi yang tidak berhak tidak diberikan dan kita himbau untuk tidak membeli,” tegas Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji.
Penegasan Tutuka tersebut, disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Monitoring dan Evaluasi Pendataan LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Malang, Jumat (11/8/2023). Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg yang saat ini masih bersifat terbuka merupakan salah satu penyebab penyaluran LPG 3 Kg belum tepat sasaran. Menurut Perpres No. 104 Tahun 2007 jo Perpres No. 70 Tahun 2021 dan Perpres No. 38 Tahun 2019 jo Perpres No. 71 Tahun 2021, pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah Rumah Tangga, Usaha Mikro, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran.
Terkait pendistribusian LPG Tabung 3 Kg, pemberitaan sebelumnya mengenai kelangkaan yang terjadi di Kabupaten Malang bersifat sementara, “kejadian-kejadian kemarin sebetulnya bukan terjadi karena kelangkaan tapi karena terjadi peningkatan kebutuhan yang sesaat, dengan cepat saja Pertamina bisa memenuhi kebutuhan tersebut,” papar Tutuka.
Kelangkaan akibat peningkatan kebutuhan sesaat itu terjadi saat masyarakat membeli LPG Tabung 3 Kg di toko/pengecer, bukan di Pangkalan. Di Pangkalan masih tersedia, dan dapat dipenuhi dalam hitungan jam.
Kemudian tentang harga LPG Tabung 3 Kg, “harga juga harus mengikuti HET, untuk Kabupaten Malang itu sebesar 16 ribu. Jadi, dua ini yang kami harapkan dapat selalu dijaga oleh Pertamina Patra Niaga, yaitu ketersediaan stok dan kesesuaian dengan HET,” pungkas Tutuka.
Konsumen diharapkan selalu membeli LPG Tabung 3 Kg di Pangkalan, karena lebih terjamin ketersediaan dan kesesuaian harganya.