Jakarta, Portonews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan 4 (empat) dokumen Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Detail Tata Ruang kepada tiga kabupaten di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (5/1/23) .
Empat dokumen Persub RDTR tersebut diantaranya, RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR Wilayah Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung, RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja Kabupaten Banyumas, serta RDTR Kawasan Perkotaan Wonogiri Kabupaten Wonogiri yang diserahkan secara langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati.
Dalam arahannya, Reny mengimbau agar pemerintah daerah dapat segera menyusun RDTR yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
“RDTR yang telah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akan segera kita integrasikan ke dalam sistem OSS karena akan menjadi acuan dalam pemberian perizinan berusaha melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ketiga daerah ini mempunyai potensi yang besar untuk menarik investasi. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan investasi di daerah, RDTR sudah sangat ditunggu untuk menjadi payung hukum dalam pemanfaatan ruangnya” ungkap Reny.
Ia juga menggarisbawahi, terdapat dua hal yang harus diperhatikan pemerintah daerah. Pertama, bahwa jangan sampai terdapat perubahan dari draft persetujuan substansi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN dengan Perkada yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Dalam draft persetujuan substansi, kami sudah menyesuaikan nonmeklaturnya sesuai dengan standar OSS. Ketika ada perubahan antara persub dengan perkadanya, maka data-datanya tidak akan match sehingga tidak bisa terintegrasi dengan OSS” tegasnya.
Kedua, jika Perkada RDTR terbit lebih dahulu sebelum revisi Perda RTRW Kabupaten ditetapkan, maka harus ada klausul di dalam rancangan RTRW Kabupaten bahwa RDTR ini tetap berlaku. “Kalau tidak dimunculkan klausul tersebut, maka otomatis RDTRnya tercabut. Dengan demikian, harus ada klausul tersebut, agar RDTR yang sudah diproses ini tetap berlaku”.
Reny berpesan, agar rencana tata ruang yang telah disusun menjadi rencana tata ruang berkualitas, termasuk mengakomodir muatan-muatan strategis seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan mitigasi bencana.
“Semoga dokumen RDTR ini bisa menjadi manfaat dalam pembangunan di Kabupaten Bandung, Banyumas, dan Wonogiri”.
Hadir secara langsung menerima dokumen persetujuan substansi untuk dua RDTR di wilayah Kabupaten Bandung, Bupati Bandung Dadang Supriatna. Dadang mengungkapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR Wilayah Perencanaan Baleendah Kabupaten Bandung. “RDTR adalah rencana tata ruang yg lebih rinci dari RTRW dan menjadi instrumen pengendalian pembangunan kabupaten dan kota, serta menjadi landasan bagi penerbitan Konfirmasi KKPR (K-KKPR).
Harapan kami dengan adanya RDTR ini dapat mengurangi pengangguran dan semoga laju pertumbuhan ekonomi akan meningkat secara signifikan” ungkap Dadang.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein. Achmad berharap dengan adanya RDTR Kawasan Perkotaan Sokaraja Kabupaten Banyumas dapat meningkatkan perizinan berusaha di Kabupaten Banyumas.
Turut hadir mewakili Bupati Wonogiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri, Fransiscus Xeverius Pranata bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait.