• Latest
UU P2SK Berikan Keleluasan Berbisnis bagi Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

UU P2SK Berikan Keleluasan Berbisnis bagi Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

7 Juli 2023
Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0

Kementerian Perindustrian Dukung Percepatan Industri 4.0

3 Desember 2023
Potensi Wisata Olahraga di Banggai

Potensi Wisata Olahraga di Banggai

3 Desember 2023
Perkuat Sinergi Ekspor, Pemerintah Dorong Kerjasama Investor Asing dengan Wirausaha Lokal

Perkuat Sinergi Ekspor, Pemerintah Dorong Kerjasama Investor Asing dengan Wirausaha Lokal

3 Desember 2023
Dorong Partisipasi Swasta di Pembangunan IKN

Dorong Partisipasi Swasta di Pembangunan IKN

3 Desember 2023
Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

3 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Anjlok

Harga Minyak Dunia Anjlok

3 Desember 2023
PLN Mulai Jajaki Pengembangan Energi Nuklir

PLN Mulai Jajaki Pengembangan Energi Nuklir

3 Desember 2023
Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

Lawatan Kerja Menteri ESDM ke Dubai

3 Desember 2023
Strategi Pertamina NRE Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Strategi Pertamina NRE Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

3 Desember 2023
Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

Kedaulatan Maritim Indonesia: Ancaman Atau Kolaborasi dengan Investor Asing?

3 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Anjlok Walau OPEC+ Potong Produksi

Harga Minyak Dunia Anjlok Walau OPEC+ Potong Produksi

2 Desember 2023
Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO Kategori C Periode 2024-2025

2 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

UU P2SK Berikan Keleluasan Berbisnis bagi Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya.

by Ratih Kusumawanti
5 bulan ago
in Perdagangan dan Jasa
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
UU P2SK Berikan Keleluasan Berbisnis bagi Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Post Views: 167

Jakarta, Portonews.com – Setelah disahkannya UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), koperasi dapat bergerak bebas menjalankan usahanya di seluruh sektor jasa keuangan sehingga hal ini menjadi angin segar untuk koperasi dalam mengembangkan bisnisnya.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Ahmad Zabadi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

“Kalau koperasi memiliki kemampuan untuk mendirikan bank dengan badan hukum koperasi ini sudah bisa, mendirikan perusahaan asuransi sudah bisa, dan usaha yang bergerak di pasar modal juga bisa. Jadi tidak ada batasan, koperasi sudah bisa dipastikan memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya,” kata Zabadi.

InfoBerita

Perkuat Sinergi Ekspor, Pemerintah Dorong Kerjasama Investor Asing dengan Wirausaha Lokal

Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

Inabuyer EV Expo 2023 Catatkan Transaksi Rp2 Miliar

Namun demikian, Ahmad Zabadi mengatakan, terdapat empat hal yang menjadi fokus utama dalam mengimplementasikan UU P2SK yang hingga saat ini sudah dijalankan.

“Yang pertama agenda penguatan pengawasan eksisting, yang kedua terkait ketentuan peralihan UU P2SK yakni verifikasi usaha simpan pinjam koperasi, ketiga pengembangan sistem pengawasan terpadu sebagai embiro dari Otoritas Pengawas Koperasi (OPK) yang dirumuskan dalam RUU Perkoperasian, dan terakhir yakni terbentuknya OPK itu sendiri,” ujar Zabadi.

KemenkopUKM juga memiliki waktu paling lambat dua tahun untuk melakukan penilaian kepada seluruh koperasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk mengklasifikasikan mana koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dan koperasi yang hanya melayani anggotanya.

“Jadi untuk koperasi yang hanya melayani anggota dan melakukan simpan pinjam akan tetap ada di bawah pengawasan KemenkopUKM. Dan untuk koperasi yang melayani di luar anggota akan diawasi oleh lembaga terkait seperti OJK,” ucap Zabadi.

Sebagai tindak lanjut adanya UU P2SK, KemenKopUKM juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (PeremenkopUKM) nomor 8 tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang mulai berlaku pada 27 Juni 2023.

“Hadirnya Peraturan ini untuk mengakomodir kebutuhan hukum di kalangan masyarakat dan anggota koperasi. Dengan harapan, dapat mendorong terciptanya tata kelola koperasi yang baik dan professional sehingga dapat memajukan koperasi dan anggotanya,” jelas Zabadi.

Senada dengan itu, Tenaga Ahli Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Agung Nur Fajar yang turut hadir sebagai narasumber pada acara Seri Webinar Dalam Rangka Peringatan Hari Koperasi ke-76 dengan tema “Koperasi Pasca Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023″. P2SK menambahkan, disahkannya UU P2SK memposisikan usaha simpan pinjam koperasi, sebagai bagian integral dari industri keuangan nasional.

“Usaha simpan pinjam koperasi, diperlakukan sebagai sektor keuangan formal, karena sebelumnya terkesan dipinggirkan dan tak terurus. Sekarang melalui UU P2SK koperasi menjadi sektor keuangan formal, ini membuka ruang pengembangan usaha kedepan,” ujar Agung Nur Fajar.

Agung juga menambahkan, koperasi dapat dengan leluasa memilih sifat usahanya, apakah tertutup (close loop) ataupun terbuka (open loop).

“Dalam UU P2SK koperasi diberikan keleluasan untuk memilih, mau memilih close loop dari oleh dan untuk anggota maka kegiatanya usaha simpan pinjamnya diawasi oleh KemenKopUKM, ataupun open loop (melayani non anggota) yang kegiatan usahanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Agung.

Dengan hadirnya UU P2SK, koperasi bisa menjalankan usaha di berbagai sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga kegiatan usaha lainnya yang belum diatur atau sudah diatur dalam UU mengenai jasa keuangan.

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas
Perdagangan dan Jasa

Komitmen Bangun Inkubator Bisnis untuk Disabilitas

3 Desember 2023
Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi
Perdagangan dan Jasa

Kendalikan Populasi Sampah Plastik Melalui Koperasi

1 Desember 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d blogger menyukai ini: