Jakarta, Portonews.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara soal TikTok Shop yang menjalin kerja sama dengan PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) untuk kembali menjalankan transaksi jual-beli barang.
Menteri yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, kerja sama dengan e-commerce lokal diperbolehkan selama memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Kalau kerja sama boleh aja. Industri luar negeri kerja sama kan boleh,” kata Zulhas usai menghadiri Peluncuran Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital, Rabu (6/12/2023).
TikTok Shop tidak ajukan izin baru
Menurut Zulhas, hingga saat ini, TikTok Shop tidak mengajukan izin baru untuk pendirian perseoran terbatas (PT). Namun, TikTok akan bekerja sama dengan perusahaan lokal.
Meski begitu, Zulhas enggan menjelaskan lebih detail kapan izin tersebut rampung diselesaikan dan kapan TikTok Shop mulai kembali menjalankan aktivitasnya.
“Kami sudah sempurnakan Permendag 31/2023, jadi sosial commerce kita atur dan kita tata tapikita tidak melarang (aplikasi tersebut) tapi mengatur dan menata jadi siapa pun yang penuhi aturan ketentuan silahkan saja. Jika negara lain melarang (TikTok Shop), Indonesia enggak melarang tapi kita mengatur perizinannya,” ucap Zulhas.