Jakarta,Portonews.com – Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok telah dianggap mematuhi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan mengumumkan keputusan untuk tidak lagi menyediakan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop. Pernyataan ini telah memicu komentar positif dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang menyatakan bahwa tidak diperlukan penerapan sanksi terhadap TikTok.
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengeluarkan pernyataan ini pada Rabu, 4 Oktober 2023, di Jakarta. Dalam keterangannya, Menkominfo menjelaskan bahwa TikTok telah tunduk pada regulasi PMSE, sehingga tindakan sanksi tidak diperlukan pada saat ini.
“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” ujar Menkominfo Budi Arie.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pemberian sanksi adalah bagian dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,” tutur Menkominfo.
Menurut Menkominfo Budi Arie, Kementerian akan memberikan sanksi pemutusan akses jika menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait. Sanksi juga akan diberikan setelah Kementerian Kominfo melakukan evaluasi atau koordinasi atas permohonan tersebut.
Lebih lanjut, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce untuk memastikan penegakan hukum penyelenggaraan PMSE.
“Kementerian Kominfo menghimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi,” kata Menkominfo menandaskan.
Keputusan TikTok untuk mematuhi regulasi PMSE adalah langkah positif dalam mendukung ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan sesuai dengan hukum di Indonesia