Jakarta, Portonews.com – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, tegas menyuarakan pentingnya perkembangan teknologi digital yang tidak hanya memberikan manfaat dan keuntungan bagi semua pihak tetapi juga tidak merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemanfaatan teknologi digital menjadi faktor krusial dalam mengembangkan sektor UMKM dan mencapai tujuan Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Zulkifli Hasan dalam perannya sebagai pembicara kunci dalam WhatsApp Business Summit 2023 yang diselenggarakan hari ini di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, pada tanggal 1 November 2023. Zulkifli Hasan didampingi oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dan Staf Khusus Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan.
Mendag Zulkifli Hasan menggarisbawahi pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital, sambil menekankan agar teknologi yang diterapkan tidak merugikan industri dan UMKM. “Kita harus mengikuti perkembangan teknologi dengan baik karena itu penting dan menentukan laju pertumbuhan kita. Namun, kita tidak boleh sampai teknologi itu justru menghambat perkembangan industri dan UMKM kita. Harapan kita adalah untuk mencapai keseimbangan yang menguntungkan bagi semua pihak,” ujar Menteri Zulkifli Hasan.
Dengan merancang platform digital dan ekosistem digital dengan cermat, Indonesia berharap bahwa teknologi yang diimplementasikan akan membantu mengembangkan sektor UMKM dan mewujudkan cita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045. “Apabila platform digital mampu kita atur dengan baik, dan ekosistem kita kembangkan secara optimal, maka kita berharap bahwa teknologi yang digunakan akan memberikan manfaat besar dan mendukung pertumbuhan UMKM serta ekosistem bisnis dalam negeri, sehingga harapan kita menjadi negara maju pada tahun 2045 dan dapat bersaing di pasar global bisa terwujud,” tambahnya.
Tindakan pengaturan platform e-commerce ini diselaraskan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Bidang Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini bertujuan untuk menjaga hak-hak konstitusional UMKM, meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri, menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, serta mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha e-commerce dalam negeri. Permendag ini juga mengatur tentang Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara, serta larangan bagi social commerce dalam memfasilitasi transaksi pembayaran melalui sistem elektroniknya, hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan jasa.
Dalam lima tahun terakhir, kontribusi ekonomi digital di Indonesia semakin menonjol. Pada tahun 2022, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 77 miliar USD, dan proyeksinya akan mencapai 130 miliar USD pada tahun 2025. Nilai transaksi e-commerce pada tahun 2022 mencapai 476,3 triliun Rupiah, dan diperkirakan akan mencapai 533 triliun Rupiah pada tahun 2023. Perkembangan e-commerce ini tak lepas dari dukungan yang kuat dari sektor UMKM, yang memberikan kontribusi sebesar 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja dan 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Hingga saat ini, sudah ada 21 juta UMKM yang terdaftar di platform digital, mendekati target 30 juta UMKM yang mengikuti program Go Digital.