Aceh, Portonews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh kembali menyoroti pencemaran limbah udara yang diduga berasal dari PT Medco E&P Melaka di Aceh Timur. Menurut Walhi, pencemaran limbah tersebut sudah berdampak pada kesehatan masyarakat di lingkungan tambang, khususnya perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Keluhan Masyarakat
Hal ini terungkap dari laporan kelompok warga yang dikumpulkan setelah tim Walhi Aceh berkunjung ke Desa Blang Nisam pada Kamis (5 Januari 2022). Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin menyatakan, dalam pertemuan tersebut warga menceritakan bahwa sudah banyak korban pencemaran limbah, baik dari kaum perempuan, anak-anak hingga lansia.
Ahmad Shalihin menambahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar tambang, seperti Gampong Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur dan Jambo Lubok sudah merasakan bau tidak sedap selama lebih dari empat tahun dan semakin khawatir. “Berbagai protes telah berulang kali dilayangkan oleh warga sejak tahun 2019, tetapi hingga awal tahun 2023 belum ada titik temu. Malah dampaknya saat ini semakin meluas,” ujarnya.
Dampak Pencemaran
Walhi menyatakan, sebelumnya warga hanya merasakan efek dari bau busuk seperti mual, muntah, pusing dan ada yang pingsan. Namun, kini dampak pencemaran limbah sudah merambah pada kualitas air sumur yang mulai berubah rasa dan kandungannya. Menurut data yang dikumpulkan, sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2022, lebih dari 13 orang menjadi korban dan harus dirawat di Puskesmas atau rumah sakit.
Dilansir dari media lokal infoacehtimur.com, Walhi juga mengklaim bahwa warga sudah berulang kali melaporkan kasus pencemaran ini kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur. Namun, solusi yang ditawarkan belum menyentuh akar masalah dan justru warga yang diminta untuk beradaptasi saat bau busuk terjadi. “Ini sangat tidak masuk akal, seharusnya PT Medco yang harus mencari solusi dan bertanggung jawab. Bukan warga yang harus beradaptasi,” kata Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin,
Unjuk Rasa Masyarakat
Kasus pencemaran limbah udara yang diduga berasal dari PT Medco E&P Melaka sudah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat yang tinggal di lingkungan tambang. Pada tanggal 9 April 2021, sekitar 250 warga dari Gampong Panton Rayeuk, Kecamatan Banda Sub-distrik, Aceh Timur, melakukan aksi unjuk rasa di kantor PT Medco E&P Melaka, untuk menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak pencemaran limbah yang mereka alami. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil oleh pihak perusahaan maupun pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Walhi Aceh meminta agar pemerintah dan pihak terkait segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif untuk mengatasi pencemaran limbah yang diduga berasal dari PT Medco E&P Melaka. Selain itu, Walhi juga mengharapkan PT Medco E&P Melaka untuk segera bertanggung jawab atas dampak pencemaran yang ditimbulkan, serta menyediakan kompensasi yang layak bagi korban pencemaran limbah udara tersebut.