Manggarai Barat, Labuan Bajo, Portonews.com – Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, kembali dilanda masalah pencemaran air akibat aktivitas tambang yang tidak berizin.
PT Menara Armada Pratama (MAP) diduga melakukan penambangan galian C di Sungai Wae Mese, Labuan Bajo, tanpa memiliki izin resmi. Akibatnya, air bersih yang dikonsumsi warga setempat tercemar limbah oli dari alat berat yang digunakan PT MAP.
Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Salut, mengkonfirmasi bahwa penambangan galian C PT MAP adalah ilegal karena tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Sudah dihentikan ya (aktivitas penambangan PT MAP) kemarin,” jelas Stefanus.
Dugaan ilegalitas ini mendapat dukungan dari Aurelius Endo, Direktur Utama PDAM Wae Mbeliling, yang mengatakan bahwa limbah oli pada sumber air berasal dari alat berat milik PT MAP.
Aurelius menjelaskan bahwa PT MAP melakukan penambangan di dalam sungai sehingga air tercemar dan berwarna pekat. Saat ini, PDAM hanya dapat menyalurkan air bersih yang tidak layak untuk dikonsumsi kepada 5.648 pelanggan Labuan Bajo.
Penambangan ilegal PT MAP di Sungai Wae Mese bukan hanya menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan warga setempat, tetapi juga melanggar hukum.
Menurut Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat, aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi hingga pidana penjara dan denda.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa lapangan dan menemukan sejumlah bukti yang cukup kuat untuk menindak PT MAP.
Direktur PT MAP, Paul Sumito, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pencemaran yang dilakukan perusahaannya.
Meskipun aktivitas penambangan telah dihentikan oleh pihak berwenang, dampak pencemaran yang diakibatkannya masih terus berlanjut.
Warga setempat masih terpaksa menggunakan air bersih yang tercemar, sementara PDAM Wae Mbeliling mencari solusi untuk memperbaiki sumber air yang tercemar akibat limbah oli PT MAP.
Pencemaran air oleh limbah oli PT MAP merupakan masalah serius yang harus segera ditangani.
Selain merugikan lingkungan dan kesehatan warga, pencemaran ini juga melanggar hukum dan dapat menimbulkan sanksi yang berat bagi perusahaan yang terlibat.
Pemerintah harus memastikan bahwa aktivitas tambang dilakukan dengan izin resmi dan memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkannya.
Dalam hal ini, peran masyarakat juga sangat penting untuk memantau aktivitas tambang yang dilakukan di lingkungan sekitar dan melaporkan dugaan ilegalitas kepada pihak berwenang.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sumber daya alam kita