• Latest
Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT BMU

Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT BMU

30 Juli 2023
Melestarikan Budaya Lokal Lewat Festival Pesona Minangkabau 2023

Melestarikan Budaya Lokal Lewat Festival Pesona Minangkabau 2023

9 Desember 2023
Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun Pertama di Indonesia

Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun Pertama di Indonesia

9 Desember 2023
Ini Pemenang Kadin Impact Award 2023

Ini Pemenang Kadin Impact Award 2023

9 Desember 2023
Inkubator Award 2023 Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

Inkubator Award 2023 Fasilitasi Tumbuhnya Wirausaha dan Start-Up Baru

9 Desember 2023
Harga Minyak Dunia Lunglai

Harga Minyak Dunia Kembali Merangkak

9 Desember 2023
Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

9 Desember 2023
Kebijakan Hubla Sambut Hari Nusantara 2023

Kebijakan Hubla Sambut Hari Nusantara 2023

9 Desember 2023
Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

Menteri LHK Serahkan Petikan SK Green Ambassador dan Lakukan Observasi Badak Sumatera

9 Desember 2023
ICP November Jeblok Jadi USD79,63 per Barel

ICP November Jeblok Jadi USD79,63 per Barel

9 Desember 2023
Ini Kata Akademisi Soal Kesepakatan Pensiun Dini PLTU dalam COP-28

Ini Kata Akademisi Soal Kesepakatan Pensiun Dini PLTU dalam COP-28

9 Desember 2023
E-Commerce jadi Tempat Belanja Paling Diminati

E-Commerce jadi Tempat Belanja Paling Diminati

8 Desember 2023
Teknologi AI Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Tambang Batubara

Teknologi AI Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Tambang Batubara

8 Desember 2023
PORTONEWS
Advertisement
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
  • Home
    • Laporan Utama
    • Kolom
      • Opini
    • Event
  • Ekbis
    • Perdagangan dan Jasa
      • Pajak
    • Industri
    • Transportasi
    • Keuangan dan Portfolio
    • Infrastruktur
    • Pernik Bisnis
    • Teknologi
      • Digital
  • Energi
    • Dewan Energi
    • Energi Terbarukan
    • Migas dan Minerba
    • Listrik
  • Peristiwa
    • Nasional
      • Daerah
      • Pemerintahan
        • Militer
      • Fakta Sejarah
    • Politik & Hukum
    • Internasional
  • Lingkungan Hidup
    • Oil and Chemical Spill
    • CSR
  • Gaya Hidup
    • Kesehatan
      • Kesehatan & Keselamatan Kerja
    • Potret
    • Profil
    • Hiburan
    • Sport
    • Otomotif
    • Komunitas
  • Kementerian
    • BUMN
    • Dalam Negeri
    • Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • Kemaritiman
    • Agama
    • Perhubungan
    • Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    • Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
    • Pariwisata
    • Pertanian
    • Telekomunikasi
    • Pendidikan
  • Cerita Foto
No Result
View All Result
PORTONEWS
No Result
View All Result

Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT BMU

Pelanggaran nyata telah dilakukan oleh PT BMU terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Lingkungan Hidup, termasuk Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan terhadap Pasal 52 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

by Sofyan Badrie
4 bulan ago
in Laporan Utama, Lingkungan Hidup, Migas dan Minerba
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
0
Masyarakat Desak Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang PT BMU
Post Views: 2,135

Jakarta, Portonews.com – Setelah masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan secara serentak meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka ditutup, pada Kamis (27/7/2023), Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah, Adun Ardan juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencabut IUP PT Beri Mineral Utama (PT BMU), termasuk mencairkan jaminan reklamasi untuk segera digunakan memulihkan lingkungan yang sudah rusak.

Sebab kata Arda, pelanggaran nyata telah dilakukan oleh PT BMU terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Lingkungan Hidup, termasuk Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan terhadap Pasal 52 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Arda mengungkapkan, menurut CERI sebagian besar koordinat lokasi tambang PT BMU masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser. “Ini tak boleh dibiarkan karena untuk kepentingan dunia,” kata Arda.

InfoBerita

Smelter Titanium Senilai Rp1,3 Triliun Pertama di Indonesia

Harga Minyak Dunia Kembali Merangkak

Kementerian ESDM Segera Bentuk Empat Satgas Gakum

Melansir berita.bersela24news.com edisi Selasa (25/7/2023), desakan warga masyarakat agar izin tambang PT BMU dicabut disampaikan oleh masyarakat dalam sebuah surat pernyataan yang langsung ditandatangani pada saat rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan masyarakat setempat yang bertempat di Kantor Camat Kluet Tengah, Selasa (25/7/2023).

Dalam surat pernyataan sikap yang dibuat oleh masyarakat setempat, masyarakat menuntut ditutupnya tambang PT BMU itu. Surat itu pun turut ditandatangani oleh Forum Keuchik kecamatan setempat, yakni Amrullah, Mukim Menggamat, Hamdani, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, Mukim Telagu Balu, Husin serta diketahui oleh Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar.

Dalam surat yang ditandatangani bersama pada Selasa, 25 Juli 2023 tersebut menyebutkan jika warga setempat menyepakati dan mengambil sikap untuk menututup tambang PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kluet Tengah yang dinilai banyak menimbulkan dampak lingkungan, yakni pencemaran Sungai Manggamat serta merusak tatanan adat istiadat Kecamatan Kluet Tengah.

PT BMU juga disebut tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat di antaranya anak yatim dan sosial lainnya.

Persoalan lainnya, BMU juga tidak memberi dampak asas manfaat bagi perubahan ekonomi masyarakat setempat. Perusahaan itu juga disebut telah memberikan izin perusahaan lain masuk ke Kluet Tengah dari arah Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang imbas lingkungannya tetap di Kecamatan Kluet Tengah.

Tidak hanya itu, dalam pernyataan sikap itu juga menyebutkan perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi itu juga telah melakukan perendaman emas di hulu Sungai Menggamat.

Atas usulan masyarakat tersebut, tim dari ESDM Aceh meminta untuk dapat ditandatangani oleh semua pihak mukim, Keuchik dan mengetahui camat agar tidak terkesan pernyataan tersebut dibuat-buat.

Hadir dalam pertemuan itu antara dari ESDM Provinsi Aceh, Polres Aceh Selatan, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Aceh HT. Darisman serta perwakilan dari DLH Aceh Selatan.

Dikonfirmasi awak media, pihak perusahaan PT BMU Hj Latifah Hanum mengatakan, terkait dengan surat pernyataan dari masyarakat tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah persoalan itu.

“Saya serahkan semuanya sama pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kan segala sesuatunya ada prosedurnya, ada peraturannya, kan tidak bisa begitu saja ditutup sesuai kemauan mereka,” jelasnya melalui telepon WhatsApp.(*)

Share this:

  • Berbagi
  • Pinterest
  • Cetak
  • Tumblr
  • LinkedIn
  • Surat elektronik
  • WhatsApp
  • Facebook
  • Twitter
  • Telegram

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

BeritaTerkait Lainnya

Kunjungan Firli ke Aceh, Ibarat Menepuk Air di Dulang Terpecik Muka Sendiri
Korupsi

Kunjungan Firli ke Aceh, Ibarat Menepuk Air di Dulang Terpecik Muka Sendiri

10 November 2023
Akhirnya Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMU
Laporan Utama

Akhirnya Pemerintah Aceh Cabut IUP PT BMU

15 September 2023
Edisi Terakhir Portonews

LEBIH MUDAH DENGAN APLIKASI PORTONEWS :

  • Peta Situs
  • Tentang Kami
  • Alamat
  • Redaksi
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Karir

Copyright © 2023 PORTONEWS

No Result
View All Result
  • Alamat
  • Berlangganan Online
  • DOWNLOAD
  • E-MAGAZINE PORTONEWS EDISI FEBRUARI 2018
  • EBTKE
  • Energi
  • Form Berlangganan Majalah PORTONEWS
  • Galeri Video
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hiburan
  • Informasi Iklan dan Berlangganan
  • Informasi Karir
  • Infotainmen
  • Kesehatan
  • KETENAGALISTRIKAN
  • Ketenagalistrikan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lomba Foto Portonews
  • Majalah Ekonomi Peduli Lingkungan
  • Majalah Portonews 3D Flip
  • Minerba
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Peta Situs
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright © 2023 PORTONEWS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Translate »
%d