Jakarta, Portonews.com – Setelah masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan secara serentak meminta agar tambang yang sedang beroperasi di wilayah mereka ditutup, pada Kamis (27/7/2023), Ketua Satuan Pemuda Kluet Tengah, Adun Ardan juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mencabut IUP PT Beri Mineral Utama (PT BMU), termasuk mencairkan jaminan reklamasi untuk segera digunakan memulihkan lingkungan yang sudah rusak.
Sebab kata Arda, pelanggaran nyata telah dilakukan oleh PT BMU terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlingdungan Lingkungan Hidup, termasuk Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1998 tentang Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan terhadap Pasal 52 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
Arda mengungkapkan, menurut CERI sebagian besar koordinat lokasi tambang PT BMU masuk ke dalam Kawasan Ekosistem Leuser. “Ini tak boleh dibiarkan karena untuk kepentingan dunia,” kata Arda.
Melansir berita.bersela24news.com edisi Selasa (25/7/2023), desakan warga masyarakat agar izin tambang PT BMU dicabut disampaikan oleh masyarakat dalam sebuah surat pernyataan yang langsung ditandatangani pada saat rapat dengar pendapat antara pemerintah dengan masyarakat setempat yang bertempat di Kantor Camat Kluet Tengah, Selasa (25/7/2023).
Dalam surat pernyataan sikap yang dibuat oleh masyarakat setempat, masyarakat menuntut ditutupnya tambang PT BMU itu. Surat itu pun turut ditandatangani oleh Forum Keuchik kecamatan setempat, yakni Amrullah, Mukim Menggamat, Hamdani, Panglima Sagoe Komite Peralihan Aceh (KPA) Kluet Tengah, Safrudin, Mukim Telagu Balu, Husin serta diketahui oleh Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar.
Dalam surat yang ditandatangani bersama pada Selasa, 25 Juli 2023 tersebut menyebutkan jika warga setempat menyepakati dan mengambil sikap untuk menututup tambang PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga Kluet Tengah yang dinilai banyak menimbulkan dampak lingkungan, yakni pencemaran Sungai Manggamat serta merusak tatanan adat istiadat Kecamatan Kluet Tengah.
PT BMU juga disebut tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat setempat di antaranya anak yatim dan sosial lainnya.
Persoalan lainnya, BMU juga tidak memberi dampak asas manfaat bagi perubahan ekonomi masyarakat setempat. Perusahaan itu juga disebut telah memberikan izin perusahaan lain masuk ke Kluet Tengah dari arah Desa Silolo, Kecamatan Pasie Raja yang imbas lingkungannya tetap di Kecamatan Kluet Tengah.
Tidak hanya itu, dalam pernyataan sikap itu juga menyebutkan perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bijih Besi itu juga telah melakukan perendaman emas di hulu Sungai Menggamat.
Atas usulan masyarakat tersebut, tim dari ESDM Aceh meminta untuk dapat ditandatangani oleh semua pihak mukim, Keuchik dan mengetahui camat agar tidak terkesan pernyataan tersebut dibuat-buat.
Hadir dalam pertemuan itu antara dari ESDM Provinsi Aceh, Polres Aceh Selatan, Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Aceh HT. Darisman serta perwakilan dari DLH Aceh Selatan.
Dikonfirmasi awak media, pihak perusahaan PT BMU Hj Latifah Hanum mengatakan, terkait dengan surat pernyataan dari masyarakat tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah persoalan itu.
“Saya serahkan semuanya sama pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kan segala sesuatunya ada prosedurnya, ada peraturannya, kan tidak bisa begitu saja ditutup sesuai kemauan mereka,” jelasnya melalui telepon WhatsApp.(*)