Jakarta, Portonews – Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (BMU) terhitung 12 September 2023.
“Hebat dan Keren perjuangan pemuda Kluet Tengah, masyarakat Aceh Selatan dan adik-adik mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Aceh (KRA ) dalam menjaga tata kelola minerba. Alhamdulillah, akhirnya membuahkan hasil dengan dicabutnya IUP PT BMU oleh Pemerintah Aceh,” kata Yusri dalam keterangan persnya Jumat (15/9/2023).
Dikatakan, diduga akibat kerusakan lingkungan dari praktik ilegal PT BMU menambang emas, sehingga tidak hanya IUPnya saja dicabut, tetapi Pemerintah Aceh harus mewajibkan PT BMU untuk memulihkan fungsi lingkungan hidupnya.
“Termasuk harus diproses pidana terhadap pelanggaran UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yusri.
Sebelumya diberitakan, kata Yusri, Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU), sejak 12 September 2023. Pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.
“PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).
MTA menambahkan PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam menggunakan cairan sianida. Bahkan ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU.
“Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” ungkap MTA.
MTA menegaskan pencabutan izin tersebut tidak menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan PNBP, sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.
Sambung MTA, PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan.