Jakarta, Portonews.com – Ombudsman Republik Indonesia gelar Diskusi Tematik dengan tema Kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Implikasinya Terhadap Tata Ruang dan Pendaftaran Tanah beberapa waktu lalu secara virtual.
Konversi lahan pertanian khususnya sawah berpotensi mempengaruhi produksi pangan (padi) nasional dan mengancam ketahanan pangan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah dan percepatan penetapan peta lahan sawah dilindungi.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dwi Hariyawan selaku narasumber dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah mengamanatkan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah.
“Pada tahun 2020 – 2022 terjadi alih fungsi lahan sawah sebesar 100.000 – 150.000 hektar, tentunya ini mengancam keberlanjutkan swasembada pangan dan beras,” Jelas Dwi Hariyawan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang Gabriel Triwibawa menyampaikan bahwa LSD merupakan salah satu peta yang digunakan untuk penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
“Kedepan, yang menjadi rujukan implementasi di lapangan baik itu untuk kepentingan tata ruang maupun pertanahan adalah lahan sawah dilindungi yang sudah tertuang pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (perkada),” ujar Gabriel Triwibawa.
Lebih lanjut Gabriel Triwibawa menambahkan bahwa konteks dalam pembahasan LSD dapat diartikan bahwa tidak hanya sekedar menyiapkan tanah untuk dilindungi tetapi juga dapat membuka tempat baru yang memang proporsional dan memadai untuk mendukung ketahanan pangan.
“Ketika kita bicara tentang pangan, seyogyanya kita juga membicarakan keberdayaan petani yang memang dijaga untuk tidak dialih fungsikan lahannya ke hal lain. Karena petani juga mempunyai masa depan yang sama seperti halnya kita sebagai konsumen,” tutup Gabriel Triwibawa.