Batang Kapas, Portonews.com – Pada bulan Mei 2022, sebuah peristiwa tumpahnya BBM (Bahan Bakar Minyak) terjadi di Bukit Pulai, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Pessel. Tumpahan BBM tersebut berasal dari tangki truk pengangkut milik PT Elnusa Petrofin, yang mengalami kecelakaan di jalan menurun Bukit Pulai.
Warga sekitar menyatakan bahwa tumpahan BBM tersebut menimbulkan dampak buruk pada lingkungan, termasuk kerusakan pada tanah dan kesuburan tanaman gambir milik warga.
Dilansir dari laman klikpositif.com, salah seorang warga yang merasakan dampak, Kardinal (48), mengatakan bahwa tumpahan BBM (oil spill) tersebut mempengaruhi kesuburan tanaman gambir miliknya dan kerusakan pada tanah, termasuk di aliran sungai. Kardinal menuduh bahwa hal ini terjadi karena PT Elnusa Petrofin tidak melakukan penanganan lanjutan setelah kejadian tersebut.
Dalam mediasi bersama PT Elnusa Petrofin di Dinas Perkimtan-LH Pessel, Kamis 23 Januari 2023, Kardinal mengatakan bahwa penanganan dampak lingkungan hanya dilakukan dengan penyiraman deterjen yang dilarutkan di lokasi kejadian.
“Sebelum kejadian, aliran anak sungai Batang Jalamu, saya gunakan untuk berbagai keperluan. Setelah kejadian air tidak lagi bisa digunakan seperti biasa,” ungkap Kardinal. Kardinal mengaku sangat dirugikan pasca kejadian dan meminta PT Elnusa Petrofin bertanggung jawab atas kerugian yang dideritanya.
Rahmanila dari pihak PT Elnusa Petrofin menyatakan bahwa kondisi lahan pasca kejadian tidak ditemukan dampak membahayakan akibat tumpahan minyak (oil spill) tersebut.
Ia mengaku dari hasil penelitian kondisi tanah dan air, masih baik serta bisa dimanfaatkan. Namun, ia meminta untuk menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan perihal upaya pemulihan fungsi lingkungan akibat kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil uji sampel tanah yang dilakukan oleh tim dari Lingkungan Hidup Sumatera Barat diketahui bahwa bekas tumpahan BBM (oil spill) masih ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan pasal 54 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. Apabila terbukti melakukan tindakan tersebut tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak yang bersangkutan harus segera melakukan tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memulihkan lingkungan yang rusak agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Hasil uji sampel tanah yang dilakukan oleh tim dari Lingkungan Hidup Sumatera Barat yang menunjukkan bahwa bekas tumpahan BBM masih ditemukan di lokasi kejadian. Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa berdasarkan pasal 54 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahan BBM harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan harus melakukan pemulihan lingkungan.
Perusahaan yang bertanggung jawab atas tumpahan BBM tersebut juga harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang dampak tumpahan BBM (oil spill) tersebut pada lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Perusahaan juga harus membuat rencana pencegahan dan pengendalian tumpahan BBM di masa yang akan datang. Selain itu, perusahaan harus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh tumpahan BBM (oil spill) tersebut.
Selain itu, tumpahan BBM (oil spill) yang dihasilkan dari kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah di sekitar lokasi kejadian.
Tim dari Lingkungan Hidup Sumatera Barat telah dikerahkan untuk melakukan evaluasi kerusakan lingkungan dan melakukan tindakan pemulihan lingkungan.
Perusahaan yang bertanggung jawab atas truk BBM tersebut diharapkan untuk segera mengambil tindakan untuk memulihkan lingkungan yang tercemar dan menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tumpahan (oil spill) tersebut.
Selain itu, perusahaan juga harus dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah setempat juga diharapkan untuk segera menyelidiki dan mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut, serta mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa yang akan datang.