Jombang, Portonews.com – Jarot Subiyanto, tersangka kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Sumobito, akan segera dieksekusi. Hal ini setelah ia divonis dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan, menurut M Riduansyah, Humas PN Jombang. “Vonis sudah dibacakan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa, juga denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ungkap M Riduansyah.
Dilansir dari laman radarjombang.jawapos.com, Jarot terbukti melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 dan menyerahkan limbah B3 tanpa surat manifest, sebagaimana dalam pasal Pasal 103 jo Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat penangkapan (OTT) kepada Jarot, meskipun isinya sudah diambil untuk dimusnahkan. “Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima, begitupun dengan JPU,” jelas M Riduansyah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus mengonfirmasi vonis ini dan akan segera melakukan eksekusi setelah perkara dinyatakan inkrah. “Kalau memang terdakwa sudah menerima ya sesegera mungkin kami akan eksekusi badan nanti,” tutup Tengku Firdaus.
Pada 24 September 2020, penyidik Balai Gakkum KLHK Jabalnusra melakukan OTT ke truk milik transporter limbah di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Tim menemukan indikasi pengiriman limbah B3 yang tidak sesuai aturan dan menghentikan truk berwarna biru kuning nopol S 8157 UX. Penyidik juga menetapkan Jarot Subiyanto sebagai tersangka sejak Januari 2021, meskipun Jarot belum ditahan saat sidang selesai.
Setelah mendapat vonis, terdakwa kasus pembuangan limbah B3 ilegal, Jarot Subiyanto, segera akan dieksekusi. Hal ini setelah dia menerima vonis ringan selama 5 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Senin (30/1). Jarot terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 ilegal dan menyerahkan limbah B3 tanpa dilengkapi surat manifest.
Menurut M Riduansyah, Humas PN Jombang, vonis itu diterima dengan baik oleh Jarot dan JPU. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada terdakwa, meskipun isinya harus dimusnahkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan bahwa eksekusi badan akan dilakukan segera jika vonis sudah dinyatakan inkrah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 September 2020, Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra melakukan OTT ke salah satu truk transporter limbah di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Tim penyidik menemukan indikasi pengiriman limbah B3 ilegal. Truk milik PT Surya Abadi Saputra Perkasa yang berisi tumpukan sak limbah B3 ilegal kemudian diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jarot Subiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2021. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jarot tidak ditahan hingga proses hukum selesai. Kini, dengan adanya vonis, Jarot segera akan dieksekusi untuk membayar konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukannya.
Setelah proses persidangan yang dilakukan, Jarot Subiyanto akhirnya divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hal ini diumumkan oleh M Riduansyah Humas PN Jombang, “Vonis sudah dibacakan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa, juga denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan.”
Jarot terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 ilegal yang dihasilkan dan menyerahkan limbah B3 yang tidak dilengkapi surat manifest. Tindakan ini melanggar pasal Pasal 103 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat penyidikan kepada Jarot, meskipun isinya sudah disita dan akan dimusnahkan. Putusan ini diterima baik oleh Jarot maupun JPU.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan vonis yang diterima oleh Jarot dan menyatakan akan segera melakukan eksekusi jika perkara sudah dinyatakan inkrah. “Kalau memang terdakwa sudah menerima ya sesegera mungkin kami akan eksekusi badan nanti,” ujar Tengku Firdaus.
Sejak Januari 2021 lalu, Jarot telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Walaupun demikian, hingga proses persidangan selesai, ia tetap tidak ditahan. Kini, setelah divonis, Jarot akan segera menjalani hukumannya yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Pada Senin, 30 Januari, sebuah sidang telah digelar di Pengadilan Negeri Jombang. Dalam sidang tersebut, Jarot Subiyanto, terdakwa dalam kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Sumobito, divonis oleh majelis hakim. Ia dinyatakan bersalah dan dikenai pidana penjara selama 3 bulan serta denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sudah diterima oleh terdakwa dan akan segera dieksekusi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya. Meskipun begitu, majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat OTT kepada terdakwa. Namun, isinya sudah disita dan akan dimusnahkan.
Sebagai informasi, pada 24 September 2020 lalu, tim penyidik dari Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra melaksanakan OTT ke sebuah truk milik transporter limbah di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito. Saat itu, tim menemukan indikasi pengiriman limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Truk itu milik PT Surya Abadi Saputra Perkasa dan didalamnya berisi tumpukan sak diduga bahan berbahaya beracun (B3).
Setelah melakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Jarot Subiyanto sebagai tersangka pada Januari 2021. Jarot terbukti melakukan tindak pidana pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan dan menyerahkan limbah B3 tanpa surat manifest. Hal ini melanggar pasal 103 dan Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Vonis yang diterima Jarot Subiyanto, seorang terdakwa kasus pembuangan limbah B3 ilegal di Sumobito, akan segera dieksekusi. Terdakwa mendapat vonis ringan dari tuntutan JPU selama 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hal ini diumumkan oleh M Riduansyah, Humas PN Jombang, pada sidang yang digelar di PN Jombang pada tanggal 30 Januari. Jarot terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dan menyerahkan limbah B3 tanpa dokumen yang sesuai.
Menurut pasal Pasal 103 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terdakwa terbukti melanggar hukum. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, menerima oleh terdakwa dan JPU. Majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan truk nopol S 1857 UX yang sebelumnya disita saat OTT kepada terdakwa, meskipun isinya akan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Tengku Firdaus, membenarkan vonis yang diterima Jarot dan menegaskan akan segera melakukan eksekusi jika perkara sudah dinyatakan inkrah. Dalam kasus ini, Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra melakukan OTT pada 24 September 2020 dan menemukan indikasi pengiriman limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Truk berwarna biru kuning dengan nopol S 8157 UX milik PT Surya Abadi Saputra Perkasa yang didalamnya memuat bahan berbahaya dan beracun (B3) langsung dihentikan. Jarot Subiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2021, meskipun hingga saat ini belum ditahan.
Dengan vonis yang diterima, eksekusi terhadap Jarot Subiyanto akan segera dilaksanakan. Pemerintah harus memastikan bahwa tindakan pembuangan limbah B3 ilegal tidak terulang dan lingkungan hidup tetap terjaga.
Pihak yang berwenang harus menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Tindakan tegas dan hukum yang berlaku harus diterapkan untuk memastikan lingkungan hidup terjaga, sehingga masyarakat dapat hidup sejahtera dan menikmati hasil dari lingkungan hidup yang sehat dan bersih.
Langkah-langkah preventif dan upaya pemulihan lingkungan juga perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari tindakan ilegal tersebut. Dalam hal ini, kerja sama antar pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha sangat diperlukan untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.