Banyuasin, Portonews.com -PT Odira Energi-PP Upstrem Migas adalah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi yang beroperasi di wilayah Desa Sidomulyo dan Desa Bertak,
Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Sumatera Selatan. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan kontraktor Kontrak Kerja Sama Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Sumatera Bagian Selatan (KKKS SKK MIGAS SBS) dan merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merger dari Odira Energi Karang Agung.
Dilansir dari laman 86news.co, beberapa waktu lalu, masyarakat melaporkan adanya tumpahan minyak akibat semburan dari pipa yang bocor yang mengenai kebun usaha milik warga. Hal ini dilaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten dan ditanggapi dengan ganti rugi.
Demikian pula, pembuangan limbah sisa produksi berupa air formasi ke media ruang terbuka juga ditemukan dan ditelusuri.
PT Odira Energi-PP Upstrem Migas yang dianggap melakukan pelanggaran lingkungan di wilayah Desa Sidomulyo dan Desa Bertak, Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Sumatera Selatan.
Korban yang dilaporkan adalah masyarakat yang mengalami kerusakan pada kebun usaha miliknya akibat tumpahan minyak dari bocoran pipa. Selain itu, juga ditemukan pembuangan limbah sisa produksi berupa air formasi ke media ruang terbuka.
Menurut Arafat dari Klub Hukum Elang Maut, dari temuan di lapangan diduga ada unsur kesengajaan dari perusahaan dalam membuang limbah B3 ke sungai sekitar, termasuk Sungai Peladangan yang sebelumnya digunakan warga masyarakat sebagai sumber air.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kondisi ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan habitat alam, tentunya hal ini menimbulkan kerugaian baik bagi masyarakat maupun dampak terhadap negara.
Di mana Indonesia sedang gencarnya mempromosikan perubahan iklim dan folu zink emision, Justru Pihak perusahaan ini membakar flaring melampaui aturan Permen ESDM no 17 Tahun 2021 tentang Pembakaran Gas Suar, hal ini di keluhkan masyarakat termasuk yang di alami Pak Edi, Yang lokasinya berdekatan rumahnya penuh Carbon sisa pembakaran Gas Flaring dari investigasi kami,” kata Arafat.
Permasalahan ini telah disampaikan ke Bupati Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Dalam rapat yang diadakan pada tanggal 2 Januari, pihak perusahaan diminta untuk mengirim surat resmi agar di susun mekanisme penyelesaian secara Restorative Justice yang akan dipimpin oleh Sekda. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemkab Banyuasin.
Dalam surat ada catatan disposisi tentang tim yang akan dibentuk untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Pemkab Banyuasin.
Arafat dari Klub Hukum Elang Maut menyatakan bahwa perusahaan PT Odira Energi-PP Upstrem Migas yang beroperasi di wilayah Desa Sidomulyo Dan Desa Bertak, Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin Sumatera Selatan, diduga melakukan pembuangan limbah B3 secara tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan (UUPLHK).
Hal ini diketahui melalui temuan di lapangan yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah tersebut ke sungai sekitar, termasuk Sungai Peladangan yang sebelumnya di gunakan warga masyarakat sebagai kehidupan sehari-hari.
Permasalahan ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan habitat alam, serta kerugian bagi masyarakat dan negara. Indonesia saat ini sedang gencar mempromosikan perubahan iklim dan folu zink emision, namun perusahaan ini justru melakukan flaring melampaui aturan Permen ESDM no 17 Tahun 2021 tentang Pembakaran Gas Suar, yang di keluhkan oleh masyarakat.
Permasalahan ini telah disampaikan ke Bupati Banyuasin melalui Dinas Lingkungan Hidup, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan.
Bupati Banyuasin pada pertemuan tersebut menyampaikan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice yang akan dikepalai oleh Sekda. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan.
Dalam kondisi ini, Pemkab Banyuasin terkesan tutup mata terhadap masalah yang diakibatkan oleh PT Odira Energi-PP Upstrem Migas.
Pihak pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari kerusakan yang lebih besar.